Mohon tunggu...
NURVADIANA RAHMAWATI
NURVADIANA RAHMAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - 101190160/sa.F

hukum cryptocurrency indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency sebagai Mata Uang di Indonesia Berdasarkan Hukum Positif dan Fatwa MUI

29 November 2021   21:21 Diperbarui: 29 November 2021   21:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Haruli Dwicaksana,Pujiyono, Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol.VII No.2 Juli-Desember 2020

            Zhara Shafira Uswatun Khasanah,Yuniar Farida, Analisis Performa Mata Uang Virtual (cryptocurrency) Menggunakan Preference Ranking Organization Method For Enrichment Evaluation (Promethee), journal of science and technology.

            Nurul Huda, Risman Hambali, Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency,  jurnal manajemen dan bisnis: performa Vol.17,No.1 Maret 2020

            Rico Nur Ilham, Strategi Investasi Aset Digital Cryptocurrency,( Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani,2020)

            Ibnu Saefullah, Panduan Dasar Untuk Pemula Bitcoin dan Cryptocurrency

            Ibrahim Nubika, Bitcoin mengenal cara baru berinvestasi generasi Millenial, (Depok : Genesis Learning,2018)

Nama : Nurvadiana Rahmawati 

Nim : 101190160 

kelas : sa.F 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun