Mohon tunggu...
NURVADIANA RAHMAWATI
NURVADIANA RAHMAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - 101190160/sa.F

hukum cryptocurrency indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency sebagai Mata Uang di Indonesia Berdasarkan Hukum Positif dan Fatwa MUI

29 November 2021   21:21 Diperbarui: 29 November 2021   21:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jaminan perlindungan hokum terhadap segala resiko yang akan dialami oleh pengguna bitcoin ataupun cryptocurrency tidak diberikan oleh pemerintah Indonesia.Sehingga resiko peredaran ditanggung oleh individu masing-masing. Karena mata uang Negara Indonesia yang dianggap sebagai pebayaran sah adalah Rupiah. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang.

UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang menganggap jika cryptocurrency tidak sah karena tidak bisa memenuhi persyaratan berdasarkan UU tersebut. Dalam peraturan BI No 18/40/PBI/2016 Bank Indonesia dengan tegas juga melarang penyelenggaraan transaksi cryptocurrency.

Terdapat empat peraturan tertulis melegalkan perdagangan komoditas digital yang sama dengan aset kripto yaitu :Tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi dibursa berjangka Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Jangka Komoditi Nomo 2 Tahun 2019. Tentang komoditi yang dapat dijadikan kontrak derivative syariah, subyek kontrak berjangka, dan kontrak derivative lain yang diperdagangkan dibursa berjangka Peraturan badan pengawasan perdagangan jangka komoditi Nomor 3 Tahun 2019.Tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik emas digital dibursa berjangka Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Jangka Komoditi Nomor 4 tahun 2019.Tentang ketentuan dalam menyelenggarakan pasar fisisk aset kripto dibursa berjangka Peraturan badan pengawasan perdagangan jangka komoditi Nomor 5 tahun 2019 .

Melalui jalan ijtihad, MUI mengeluarkan fatwa terkait hokum cryptocurrency bahwa hukumnya adalah haram. Karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 dan peraturan BI No 17 tahun 2015, dan dalam cryptocurrency mengandung unsur dharar dan gharar maka MUI menyatakan cryptocurrency haram sebagai mata uang. Sama halnya apabila diperjualbelikan sebagai aset digital maka tidak sah karena tidak memenuhi syarat silh secara syar'i yang mengandung gharar dan dharar.

SARAN 

Karena cryptocurrency mempunyai unsur gharar dan dhahar maka alangkah sebaiknya kita lebih bijak lagi dalam memnggunakan bitcoin maupun cryptocurrency. Apalagi MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hokum cryptocurrency yaitu haram, maka sebaiknya kita menghindari keharaman tersebut demi kebaikan umat.

DAFTAR PUSTAKA 

            Djazuli.A. Kaidah-Kaidah Fikih: kaidah-kaidah hokum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis,( Jakarta : Prenamedia Group,2006)

            UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG UANG.

PERATURAN BADAN PENGAWASAN PERDAGANGAN JANGKA KOMODITI NOMOR 4 TAHUN 2019.

            https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun