Mohon tunggu...
NURVADIANA RAHMAWATI
NURVADIANA RAHMAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - 101190160/sa.F

hukum cryptocurrency indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency sebagai Mata Uang di Indonesia Berdasarkan Hukum Positif dan Fatwa MUI

29 November 2021   21:21 Diperbarui: 29 November 2021   21:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan menggunakan prinsip-prinsip kriptografi tertentu Mata uang digital peer to peer yang dipertukarkan disebut dengan Mata uang kripto atau cryptocurrency. Mata uang standar yang menjadikan pengguna mudah melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi tanpa biaya jasa namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat merupakan Fungsi Mata uang digital. Cryptocurrency.Transmisi informasi digital yang menggunakan metode kriptografi digunakan untuk memastikan legitimasi atas segala transaksi yang terjadi. Sejak tahun 2011 Cryptocurrency mulai menarik perhatian dengan bermunculan berbagai nama. 

Jenis cryptocurrency yang banyak dijumpai, antara lain bitcoins, ripple, altcoins, lite coins, ethereum, dash, doge coin, dll. Sekarang ini cryptocurrency memiliki reputasi yang cukup baik serta memiliki pasar yang cukup besar, kemudian digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran oleh pedagang online dan situs e-commerce. 

Cryptocurrency ini memberikan  jawaban atas berbagai macam kendala yang dihadapi saat proses pembayaran yang  bergantung kepada pihak ketiga sebagai perusahaan penerbit produk pembayaran yang dipercaya melakukan pengelolaan transaksi digital seperti visa, mastercard, paypal, dll.

Jaminan perlindungan hokum terhadap segala resiko yang akan dialami oleh pengguna bitcoin ataupun cryptocurrency tidak diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sehingga resiko peredaran ditanggung oleh individu masing-masing. Karena mata uang Negara Indonesia yang dianggap sebagai pebayaran sah adalah Rupiah. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang menyatakan " mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan rupiah ". 

Rupiah merupakan satu-satunya mata uang di Indonesia dan setiap transaksinya mempunyai tujuan pembayaran yang sah di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang menganggap jika cryptocurrency tidak sah karena tidak bisa memenuhi persyaratan berdasarkan UU tersebut. Dalam peraturan BI No 18/40/PBI/2016 Bank Indonesia dengan tegas juga melarang penyelenggaraan transaksi cryptocurrency.

Badan Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi ( Bappebti) No 7 tahun 2020 merilis tentang ketentuan aset cryptocurrency dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Terdapat empat peraturan tertulis melegalkan perdagangan komoditas digital yang sama dengan aset kripto yaitu :

  • Tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi dibursa berjangka Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Jangka Komoditi Nomo 2 Tahun 2019.
  • Tentang komoditi yang dapat dijadikan kontrak derivative syariah, subyek kontrak berjangka, dan kontrak derivative lain yang diperdagangkan dibursa berjangka  Peraturan badan pengawasan perdagangan jangka komoditi Nomor 3 Tahun 2019.
  • Tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik emas digital dibursa berjangka Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Jangka Komoditi Nomor 4 tahun 2019.
  • Tentang ketentuan dalam menyelenggarakan pasar fisisk aset kripto dibursa berjangka Peraturan badan pengawasan perdagangan jangka komoditi Nomor 5 tahun 2019

Menurut Badan Pengawasan Perdagangan Jangka Komoditi aset kripto memiliki fungsi memberikan kepastian hokum terhadap usaha pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto Indonesia.

Meskipun cryptocurrency memudahkan dalam bertransaksi dan perkembangannya sangat pesat ternyata banyak oknum yang menyalahgunakan hal tersebut untuk melakukan aksi penipuan. Sehingga Bitcoin atau cryptocurrency mengandung unsur gharar, yaitu adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan suatu transaksi yang telah ditentukan syara, yang kemungkinan bisa menimbulkan unsur penipuan. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra terkait hokum cryptocurrency dikalangan ulama islam dan masyarakat Indonesia. 

Melalui jalan ijtihad, MUI mengeluarkan fatwa terkait hokum cryptocurrency bahwa hukumnya adalah haram. Karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 dan peraturan BI No 17 tahun 2015, dan dalam cryptocurrency mengandung unsur dharar dan gharar maka MUI menyatakan cryptocurrency haram sebagai mata uang. Sama halnya apabila diperjualbelikan sebagai aset digital maka tidak sah karena tidak memenuhi syarat silh secara syar'i yang mengandung gharar dan dharar. Kripto dipandang sama dengan perjudian yang dilarang dalam islam dan hukumnya haram. mata uang digital melanggar hokum syariah karena asetnya tidak berwujud dan nilainya berfluktuasi secara tidak terkontrol.

KESIMPULAN

 Mata uang digital peer to peer yang dipertukarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip kriptografi tertentu disebut dengan Mata uang kripto atau cryptocurrency. Seperti mata uang standar yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi tanpa biaya jasa namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat merupakan Fungsi Mata uang digital Cryptocurrency. Transmisi informasi digital yang menggunakan metode kriptografi digunakan untuk memastikan legitimasi atas segala transaksi yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun