Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja akan Mendorong Percepatan Transformasi Ekonomi

23 Juni 2020   23:56 Diperbarui: 23 Juni 2020   23:53 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Diskusi terkait Omnibus Law ramai digelar di dunia maya (ditengah pelaksanaan Pembatasan Sosial  Skala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19) oleh berbagai kalangan dan elemen masyarakat guna membedah berbagai materi dalam Rancangan Undang-undang yang biasa disebut "RUU Sapu Jagad" tersebut, yang didaulat Pemerintah sebagai wujud kepedulian dalam memakmurkan bangsa. 

Setidaknya ada tiga manfaat dari Omnibus Law tersebut, khususnya RUU Cipta Kerja, yaitu Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. 

Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 11 Kluster Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yakni 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah dan 11) Kawasan Ekonomi, diyakini oleh banyak kalangan dapat membantu untuk menggerakkan kembali pereekonomian Indonesia dari dampak wabah covid-19 yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Namun selain diskusi online mengenai manfaat RUU Cipta Kerja, tidak sedikit juga kalangan maupun elemen masyarakat yang menolak keberadaan RUU tersebut. Bahkan elemen buruh telah menyatakan akan mengabaikan peringatan PSBB dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan resiko ancaman kesehatan penyebaran Covid-19 di tengah massa aksi. 

Hal ini merupakan sesuatu yang sangat disayangkan, karena selain kontra produktif juga akan mengganggu upaya pemerintah yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memutus penyebaran Covid-19. Padahal, seluruh elemen masyarakat seharusnya terlibat dalam pembahasan RUU ini, baik pihak yang pro maupun kontra harus berperan aktif dalam pembahasan RUU tersebut melalui kontribusi-kontribusi positif.

Pemerintah dalam hal RUU ini begitu serius  pasalnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyangkut teransformasi perekonomian Indonesia untuk menampik anggapan bahwa RUU tersebut akan mereduksi kesejahteraan tenaga kerja. Perlu disadari bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja membutuhkan pendapat, pemikiran mendalam, dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah, DPR, buruh, akademisi, dan para pengamat ekonomi juga harus mengambil bagian dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini. 

Dukungan yang konstruktif sangat dibutuhkan dalam pembahasan RUU ini demi terciptanya undang-undang yang mengayomi kepentingan nasional. Memberikan kritik tidaklah salah, namun tetap harus menghadirkan solusi.

Upaya pemerintah dalam memakmurkan kesejahteraan bangsa diantaranya dengan penyederhanaan berbagai peraturan sehingga efektif, efesien dan tidak tumpang tindih. 

Pemerintah berharap elemen masyarakat agar mendukung RUU Omnibus Law demi terciptanya percepatan transformasi ekonomi menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Diskusi-diskusi online yang tengah ramai dilaksanakan dapat merupakan ruang "brainstorm" untuk mengumpulkan beberbagai pandangan yang diharapkan dapat bermuara pada suatu konstruksi ide yang secara positif dapat bermanfaat pada rumusan ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun