Pancasila memiliki kedudukan penting sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Nilainya mencerminkan kepribadian bangsa dan menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Dengan berpegang pada Pancasila, masyarakat dapat hidup dalam harmoni di tengah perbedaan. Selain itu, seluruh peraturan perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar hukum berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Secara historis, Pancasila lahir dari hasil pemikiran para tokoh bangsa pada masa BPUPKI dan PPKI. Soekarno memperkenalkan Pancasila pada 1 Juni 1945, dan akhirnya disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar dan ideologi negara. Dalam perjalanan sejarah, Pancasila mengalami dinamika mulai dari masa demokrasi liberal, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi yang menegaskan kembali pentingnya revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Esensi dan urgensi Pancasila terletak pada fungsinya sebagai sumber dari segala sumber hukum dan pedoman moral bangsa. Nilai-nilainya menuntun pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan mendorong partisipasi warga dalam membangun negara. Pancasila harus dijalankan secara konsisten agar tercipta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga jiwa dan arah perjuangan bangsa Indonesia menuju cita-cita kemerdekaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI