Mohon tunggu...
Nurul  Hidayah
Nurul Hidayah Mohon Tunggu... Lainnya - @nurul_hidayahnst

KKN-DR2020 Kelompok: 154 UIN Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Isntrumen Zakart terhadap Perekonomian di Era New Normal

9 Agustus 2020   15:58 Diperbarui: 9 Agustus 2020   16:07 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PERAN INSTRUMEN ZAKAT TERHADAP PEREKONOMIAN DI ERA NEW NORMAL

Oleh NURUL HIDAYAH NST
Instansi:  Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan

Covid-19 adalah virus yang berasal dari wuhan, China yang dengan cepat menyerang dan menyebar saluran pernafasan hingga berujung pada kematian. Gejala yang dialami biasanya: sakit tenggorokan, demam, pilek, batuk hingga gangguan pernapasan.

Pencegahan yang dilakukan dapat berupa: Sering mencuci tangan menggunakan sabun, gunakan masker saat keluar rumah atau sedang sakit, jaga jarak aman 1,5 hingga 2 meter (social distancing),  olahraga dan istirahat yang cukup, konsumsi gizi seimbang dan hati-hati kontak langsung dengan hewan peliharaan.

Pandemi covid-19 merupakan wabah baru yang menimpa Indonesia bahkan dunia, wabah ini berdampak pada bidang kesehatan, social, pendidikan, bahkan perekonomian. Situasi pandemi Covid-19, memunculkan kekhawatiran akan banyaknya orang miskin yang terdampak kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. pekerja harian di sektor informal dan kaum ekonomi lemah yang mengandalkan kehidupannya dari upah harian yang mereka dapatkan.

Seperti yang kita ketahui ketika wabah ini datang masyarakat di seluruh dunia terutama di Indonesia banyak yang kehilangan sumber mata pencahariannya dikarenakan instruksi agar kita bekerja dan belajar di rumah, kita hanya bisa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dan di Indonesia tidak semua masyarakatnya bekerja di kantor, banyak juga masyarakat yang mata pencahariannya adalah bentuk usaha-usaha kecil (UMKM). Karena instruksi metode PSBB menimbulkan resiko krisis ekonomi bahkan krisis politik, sehingga pemerintah berupaya mencari jalan untuk memulihkan perekonomian tersebut dengan menerapkan new normal sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti semula tetapi tetap melaksanakan protocol kesehatan.

Berkaitan dengan perekonomian, salah satu hal yang menghambat perekonomian adalah merosotnya daya beli dan berkurangnya konsumen. Dalam kondisi ini tanggung jawab bukan hanya di tangan Negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya kaum muslim yang memiliki kemampuan lebih yang bisa meringankan beban saudaranya. Yakni melalui instrument zakat.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim sama halnya dengan shalat, puasa dan lainnya yang telah memenuhi syarat, membayar zakat memiliki keutamaan diantaranya: dapat mendekatkan diri kepada Allah, senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, menghapus dosa serta harta yang di miliki menjadi berkah dan semakin berkembang.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu: Pertama, Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Kedua, Miskin Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. Ketiga Amil mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Keempat, Mu'allaf Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat Riqab / Memerdekakan Budak. 

Kelima, Gharim (Orang yang Memiliki Hutang), keenam, Gharim merupakan orang yang memiliki hutang namun bukan  untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. Ketujuh, Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. Kedelapan, , Ibnu Sabil Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Di dalam penyaluran zakat kita mengenal 2 pendaya gunaan zakat, yaitu zakat produktif dan zakat konsumtif. Di dalam jangka pendek zakat konsumtif bisa menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti zakat fitrah dan dalam jangka panjang zakat produktif bisa menjadi solusi untuk masyarakat yaitu bisa memberikan modal bagi karyawan  yang terkena PHK untuk membuka usaha baru, dalam hal wakaf, asset wakaf bisa di gunakan untuk penyediaan lahan untuk membuat rumah sakit atau penyedia lahan pemakaman bagi korban covid-19,  alat-alat medis yang kita butuhkan di saat pandemi ini. Dan BMT bisa berperan sebagai penyalur pinjaman kebajikan yang bisa membantu masyarakat untuk kembali menjalankan usahanya .  

Sebenarnya prinsip dasar zakat adalah konsumsif  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang habis sekali pakai, namun prinsip ini tidak memiliki dampak yang besar bagi ekonomi dalam jangka panjang dan kemaslahatan masyarakat. tujuan dari dana zakat  produktif ini adalah agar dana yang di kumpulkan tidak langsung habis dipakai namun bisa menunjang perkembangan ekonomi dalam bentuk usaha yang di harapkan usaha tersebut dapat  terus berkembang dan bisa mengurangi angka pengangguran.

Dikutip dari  "Baznasjabar, Potensi Zakat Tahun 2019 di tahun 2019, potensi zakat di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 233,6 T. Di antara provinsi lainnya di Indonesia, Jawa barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi zakat tertinggi yakni sebesar 26.845.7 M.
Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018.

Meskipun pada saat ini potensi zakat tersebut belum terealisasi, BAZNAS Jawa Barat berusaha  menyalurkan  dana zakat yang terkumpul melalui beberapa program pemberdayaan di beberapa bidang seperti keagamaan, ekonomi, sosial, dan pendidikan. Penyaluran zakat-nya  pun sesuai dengan 8 asnaf.

Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia sebanyak 22.711.974 jiwa, dengan jumlah muslim yang begitu banyak Indonesia memiliki potensi ekonomi islam sangat besar. Ini harusnya bisa menjadi modal bagi Indonesia untuk membuka lapangan kerja baru khususnya bagi pengangguran, pengusaha kecil serta pegawai yang terkena PHK yang menjadi imbas dari pandemic covid-19.  

Salah satu lembaga pengumpul zakat adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), dalam pengelolaan dana zakat BAZNAS tidak hanya memberikan modal saja tetapi juga memberikan pelatihan dan pembinaan untuk usaha yang ingin di jalankan. Dalam hal pemberian modal BAZNAS tidak hanya berfokus pada pembinaan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) saja tetapi juga pada perikanan, peternakan, pertambangan, perkebunan dan lainnya.

Dengan adanya dana zakat produktif ini diharapkan mustahik (penerima zakat) dapat menjadi lebih mandiri sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.

Di tengah pandemic covid-19 saat ini dalam penyaluran dana zakat di saat new normal tetap harus memperhatikan protocol kesehatan yaitu tetap menggunakan masker serta menerapkan arak aman dan penyalutan zakat harus sesuai dengan syariat islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun