Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Persoalan Kelompok Minoritas Adat

25 April 2019   12:41 Diperbarui: 25 April 2019   13:09 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran kelompok etnis tertentu dalam konteks ekonomi tersebut lambat laun menjadi status yang sifatnya ascrptive dan menciptakan hubungan saling ketergantungan, yang mana kelompok hunter-gatherer (berburu-meramu) yang dianggap sebagai kelompok paling bawah pada situasi paling rentan.

Demikianlah, relasi sosial, budaya dan ekonomi antara mayoritas-minoritas dalam konteks etnis adalah hubungan saling ketergantungan dan timpang. Berbagai aspek kehidupan yang melingkupi hubungan antar etnis mayoritas-minoritas pada masyarakat majemuk Indonesia menunjukan kompleksitas yang melibatkan dimensi identitas, status dan kelas sosial.

Kasus Komunitas Adat Terpencil

Minoritas adat lebih dekat pada ciri Komunitas Adat Terpencil (KAT). KAT secara definisi adalah komunitas adat bersifat homogen, subsisten, bergantung dengan sumber daya alam, berada pada wilayah yang sulit terjangkau, dan keterbatasan terhadap layanan public (Bappenas, 2013). Definisi KAT tersebut cocok dengan minoritas adat sebagai kelompok kecil (secara populasi), non-dominance dan berada pada wilayah-wilayah terisolir. Dalam konteks KAT sebagai minoritas ini, maka persoalan identitas adat (etnis) menjadi penting, khususnya terkait dengan wilayah adat.

Persoalan identitas minoritas adat mesti diletakkan dalam hubungan-hubungan sosial dan struktur. Dalam konteks sosial, identitas minoritas adat dalam situasi subkultur melahirkan prasangka dan stigma dari kelompok mayoritas, misalnya stigma masyarakat terbelakang, pemalas, kotor dan lain-lain.

Dalam konteks struktur, identitas minoritas mengalami peminggiran oleh struktur negara. Identitas minoritas adat terhadap wilayah adat dan pengakuan hak-haknya misalnya, dimana pengakuan hak telah dibatasi dengan prasyarat-prasyarat (conditionalities) dan mekanisme pengakuan yang memberatkan. Syarat masih ada (actual existing) dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, yang kemudian mesti dibuktikan melalui aturan daerah adalah syarat yang bisa dibilang mustahil untuk digapai oleh minoritas adat.

Syarat dan mekanisme pengakuan diatas meletakkan minoritas adat dalam situasi paling rentan, karena proses politik daerah dalam pembentukan aturan pengakuan tidak serta merta netral. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa politik tribalistik etnis di Indonesia akhir-akhir ini menjadikan kelompok-kelompok etnis mayoritas tertentu memiliki akses besar terhadap sumber daya negara dan alam. kontestasi akses tersebut menjadikan minoritas adat berada pada posisi minor, terutama dalam kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengakuan identitas dan kepentingan-kepentingan mereka.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun