Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Persoalan Kelompok Minoritas Adat

25 April 2019   12:41 Diperbarui: 25 April 2019   13:09 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada masa pascakolonial ini, etnisitas masih menjadi penanda pembedaan kelompok sosial. Penggolongan berbasis etnis ini semakin kompleks pada masyarakat majemuk seperti Indonesia, yang keberlanjutan politik kolonialnya tentang hirarki sosial berbasis etnis belum tuntas sepenuhnya diselesaikan.

Persoalan etnisitas menjadi lebih kompleks terkait dengan relasi antar kelompok yang dominan dengan inferior atau antara yang mayoritas dengan minoritas. Hubungan antar etnis tersebut membuat posisi-posisi sosial dan struktural yang tidak sepenuhnya seimbang (superior-inferior dan mayoritas-minoritas).

Kelompok minoritas sendiri didefinisikan oleh Fransesco Capotori sebagai  'Sekelompok orang yang secara jumlah lebih sedikit, dibandingkan seluruh populasi suatu Negara, yang berada dalam posisi tidak dominan (non-dominance), yang anggota-anggota kelompok tersebut merupakan warga negara, dengan karakter etnik, agama, atau bahasa yang berbeda dari anggota masyarakat lainnya, dan menunjukkan, meskipun tidak terlihat nyata, ikatan solidaritas, yang diarahkan untuk memelihara budaya, tradisi, agama, dan bahasa mereka.

Definsi baku kelompok minoritas memang belum memiliki kemantapan definisi, namun setidaknya tiga unsur penting bisa digaris bawahi, yaitu; pertama, jumlah populasi yang sedikit daripada populasi negara, kedua, non-dominance dari kelompok-kelompok sosial lain, dan ketiga adanya solidaritas yang berdasarkan identitas (agama, ras, bahasa). Secara lebih spesifik, Nurkhoiron (2007) menjelaskan corak minoritas pada masyarakat plural, seperti Indonesia, sebagai berikut :

  1. Memiliki struktur budaya yang berbeda dengan dibanding budaya yang dominan
  2. Mempunyai pandangan hidup (world view) yang menyangkut perbedaan cara mengelola dan memandang ekosistem
  3. Sosok anomali ditengah kepatutan, sejarah-sejarah, dan yurisdiksi kawasan yang diklaim resmi menurut formalitas negara
  4. Mengalami keterisoliran, penundukan, dan stratifikasi akibat relasi sosial yang menunggal dan dipatok konsep-konsep ekonomi perihal pembangunan serta kemajuan (superior; inferior; maju; terbelakang; dan seterusnya)
  5. Hal-hal tersebut mengakibatkan kerentanan dan potensi akan konflik serta ketegangan antar kelompok karena keterbatasan sumber daya yang tersedia.

Definisi diatas setidaknya mampu menggambarkan kelompok minoritas etnis sebagai kelompok-kelompok sosial kecil secara populasi maupun inferior (non -- dominance) dalam hubungannya dengan mayoritas berdasarkan ikatan ras dan etnisitas.

Minoritas Adat

Minoritas adat adalah kelompok masyarakat adat yang secara populasi kecil dan atau non-dominance. Sebagai kelompok populasi kecil, kelompok ini umumnya merupakan kelompok-kelompok tribal yang hidup pada wilayah-wilayah terpencil (remoted area) dengan akses informasi, layanan publik dan transportasi terbatas. Selain itu, dalam konteks non-dominance, kelompok etnis minoritas adat bisa dilihat dalam pendekatan budaya sebagai kelompok sosial sub-kultur dari budaya utama.

Burke (2015) menyebutkan bahwa subkultur adalah budaya yang tidak sepenuhnya dapat berdiri sendiri dan terdapat pada budaya yang lebih besar. Subkultur dalam konteks ini lebih pada relasi antara minoritas dengan budaya masyarakatnya yang lebih dominan, yang sering kali dianggap sebagai penyimpangan budaya-budaya dominan tersebut. Misalnya, praktik agama adat dianggap sebagai penyimpangan dari praktik agama-agama besar yang telah berasimilasi dengan budaya mayoritas.  Dalam konteks ini, minoritas adat tidak hanya dilihat dalam pendekatan jumlah populasi, namun juga relasinya dengan budaya dominan.

Dengan kondisi subkultur tersebut, minoritas adat sering kali dipaksa dalam proses integrasi sosial dalam kerangka budaya dominan. Misalnya pola hidup nomaden atau semi-nomaden dalam banyak praktik kehidupan minoritas adat dalam pandangan budaya dominan merupakan penyimpangan budaya utama. Kondisi tersebut diperburuk dengan politik integrasi budaya dan pembangunan oleh negara, yang merasa perlu mendorong "kemajuan" kelompok-kelompok ini, yang dalam banyak kasus melalui paksaan, setidaknya melalui resettlement populasi-populasi komunitas adat ini dari wilayah hidupnya (wilayah adat) atas nama kemajuan. 

Bisa dikatakan, hubungan antar etnis tidaklah seutuhnya netral, namun juga konfliktual, yaitu hubungan saling menguasai, terutama pada masyarakat plural seperti Indonesia. Erikson (1983) menyebutkan bahwa konteks etnisitas dan nasionalisme kental dipengaruhi oleh konsep kolonialisme dalam membangun identitas etnik yang berkorelasi pada sistem politik dan kelas sosial.

Meskipun sistem hubungan antar etnik tidak ada hubungan dengan kelas sosial, namun terjadi asosiasi kelas sosial dengan identitas etnis tertentu karena peran dan status dalam masyarakat. Situasi ini melahirkan pola mayoritas-minoritas yang timpang berbasis etnis dengan berlandaskan pada kontribusi suatu kelompok etnis dalam konteks ekonomi, sehingga melahirkan eksploitasi terhadap kelompok etnis yang tidak punya kekuasaan terhadap sistem ekonomi.

Peran kelompok etnis tertentu dalam konteks ekonomi tersebut lambat laun menjadi status yang sifatnya ascrptive dan menciptakan hubungan saling ketergantungan, yang mana kelompok hunter-gatherer (berburu-meramu) yang dianggap sebagai kelompok paling bawah pada situasi paling rentan.

Demikianlah, relasi sosial, budaya dan ekonomi antara mayoritas-minoritas dalam konteks etnis adalah hubungan saling ketergantungan dan timpang. Berbagai aspek kehidupan yang melingkupi hubungan antar etnis mayoritas-minoritas pada masyarakat majemuk Indonesia menunjukan kompleksitas yang melibatkan dimensi identitas, status dan kelas sosial.

Kasus Komunitas Adat Terpencil

Minoritas adat lebih dekat pada ciri Komunitas Adat Terpencil (KAT). KAT secara definisi adalah komunitas adat bersifat homogen, subsisten, bergantung dengan sumber daya alam, berada pada wilayah yang sulit terjangkau, dan keterbatasan terhadap layanan public (Bappenas, 2013). Definisi KAT tersebut cocok dengan minoritas adat sebagai kelompok kecil (secara populasi), non-dominance dan berada pada wilayah-wilayah terisolir. Dalam konteks KAT sebagai minoritas ini, maka persoalan identitas adat (etnis) menjadi penting, khususnya terkait dengan wilayah adat.

Persoalan identitas minoritas adat mesti diletakkan dalam hubungan-hubungan sosial dan struktur. Dalam konteks sosial, identitas minoritas adat dalam situasi subkultur melahirkan prasangka dan stigma dari kelompok mayoritas, misalnya stigma masyarakat terbelakang, pemalas, kotor dan lain-lain.

Dalam konteks struktur, identitas minoritas mengalami peminggiran oleh struktur negara. Identitas minoritas adat terhadap wilayah adat dan pengakuan hak-haknya misalnya, dimana pengakuan hak telah dibatasi dengan prasyarat-prasyarat (conditionalities) dan mekanisme pengakuan yang memberatkan. Syarat masih ada (actual existing) dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, yang kemudian mesti dibuktikan melalui aturan daerah adalah syarat yang bisa dibilang mustahil untuk digapai oleh minoritas adat.

Syarat dan mekanisme pengakuan diatas meletakkan minoritas adat dalam situasi paling rentan, karena proses politik daerah dalam pembentukan aturan pengakuan tidak serta merta netral. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa politik tribalistik etnis di Indonesia akhir-akhir ini menjadikan kelompok-kelompok etnis mayoritas tertentu memiliki akses besar terhadap sumber daya negara dan alam. kontestasi akses tersebut menjadikan minoritas adat berada pada posisi minor, terutama dalam kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengakuan identitas dan kepentingan-kepentingan mereka.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun