Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur Harus(kah) Ditangkap?

26 Oktober 2020   13:39 Diperbarui: 26 Oktober 2020   13:55 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : jpnn.com

Tidak semua orang akan bisa mengambil suatu pelajaran dari pengalaman yang pernah dialami. Hanya saja kalau menilik dari peristiswa-peristiwa yang terjadi di media sosial warga 062-  sangat sering terjadi pelecehan-pelecehan, penghinaan berseliweran. Dan ketika orang yang melakukannya tertangkap selanjutnya yang terjadi hanyalah permintaan maaf.

Atau warga 062- yang melakukan kesalahan dengan  kesadaran meminta maaf sebelum tertangkap, begitu seterusnya satu hilang diganti pelaku-pelaku penistaan lainnya. Sebenarnya cukup tegas hukuman yang harus diterima  jika seseorang melanggar ketentuan  yang berkaitan dengan pemakaian teknologi elektronika, maksimun enam tahun, kemudian tahun 2018 diubah menjadi empat tahun penjara atau denda maksimum enam milyar rupiah. Dan sayangnya belum ada yang dikenai hukuman maksimal.

Apakah Sugi Nur Pamuji yang telah berkali-kali melakukan pencemaran nama baik, bahkan cenderung provokatif  kemudian ditangkap polisi dapat dikenai hukuman secara maksimal? Ataukah cukup di atas kertas bermaterai 6000 dan  berisi pernyataan-pernyataan maaf  kemudian bebas?

(Pati, 26 Oktober 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun