Tidak semua orang akan bisa mengambil suatu pelajaran dari pengalaman yang pernah dialami. Hanya saja kalau menilik dari peristiswa-peristiwa yang terjadi di media sosial warga 062- Â sangat sering terjadi pelecehan-pelecehan, penghinaan berseliweran. Dan ketika orang yang melakukannya tertangkap selanjutnya yang terjadi hanyalah permintaan maaf.
Atau warga 062- yang melakukan kesalahan dengan  kesadaran meminta maaf sebelum tertangkap, begitu seterusnya satu hilang diganti pelaku-pelaku penistaan lainnya. Sebenarnya cukup tegas hukuman yang harus diterima  jika seseorang melanggar ketentuan  yang berkaitan dengan pemakaian teknologi elektronika, maksimun enam tahun, kemudian tahun 2018 diubah menjadi empat tahun penjara atau denda maksimum enam milyar rupiah. Dan sayangnya belum ada yang dikenai hukuman maksimal.
Apakah Sugi Nur Pamuji yang telah berkali-kali melakukan pencemaran nama baik, bahkan cenderung provokatif  kemudian ditangkap polisi dapat dikenai hukuman secara maksimal? Ataukah cukup di atas kertas bermaterai 6000 dan  berisi pernyataan-pernyataan maaf  kemudian bebas?
(Pati, 26 Oktober 2020)