Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur Harus(kah) Ditangkap?

26 Oktober 2020   13:39 Diperbarui: 26 Oktober 2020   13:55 144 17
Mulutmu harimaumu,  adagium yang melukiskan betapa bahayanya kata-kata yang dikeluarkan dari mulut. Suara auman harimau hanyalah dapat menakuti hewan lainnya, namun tidak mampu menyakitinya. Namun  Dari kata-kata yang dikeluarkan manusia bisa menjadi celaka atau bahagianya. Dan sepertinya adagium itu pantas disematkan pada seorang yang bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Peristiwa penangkapan polisi hingga penyidangan Sugi Nur sebenarnya pernah dialami pada tahun 2018 dengan masalah penecemaran nama baik. Dasar hukum yang dikenakan yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya.

Setelah kejadian itu harusnya dia dapat mengambil suatu pelajaran berharga yaitu, sebebas-bebasnya manusia di Indonesia dalam berucap hendaknya tidak menyinggung perasaan individu,  golongan, atau kelompok lain. Dengan alasan kebebasan sebagai fitrah manusia pun akan berhubungan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Seseorang yang sudah terbiasa menulis dan mempunyai bergudang-gudang gagasan akan sangat susah untuk mengendalikan jari-jari untuk tidak menuliskan gagasan yang dianggap benar. Ataupun seseorang yang mempunyai kemampuan orasi mumpuni akan sulit mnutupi dan mengatakan suatu ide yang dianggap ada ketimpangan atau ada kesalahan di pihak yang bersebarangan dengan dirinya. Seolah ada semangat berlipat untuk menuliskan gagasannya ataupun menayangkan dialog-dialognya di berbagai media.

Terlebih Sugi  Nur mempunyai basis massa sendiri, sehingga segala kata atau tayangan-tayangan yang disampaikannya akan ditelan sebagai suatu kebenaran. Jikalau kebenaran sepihak sementara pihak lain merasa tidak benar bahkan menerimanya sebagai pemfitnahan, jelaslah akan timbul kegaduhan-kegaduhan.

Jikalau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh seseorang terhadap suatu kelompok atau golongan  akan ditanggapi dengan dua cara. Dengan cara mengumpulkan sebanyak-banyaknya orang kemudian melakukan demonstrasi hingga terpenuhi segala tuntutannya. Kalau perlu hingga berkali-kali.

Atau cukup menuntut orang yang nyata bersalah  berdasar bukti yang ada ke kepolisian. Dan hal ini lebih dipilih oleh bebarapa ormas NU untuk menuntut kekeliruan yang dianggap sudah mengarah ke fitnah oleh ormas tersebut. Cara ini dianggap lebih elegan daripada mengerahkan massa yang banyak. Andaikan itu terjadi betapa dahsyatnya, karena sebagai ormas Islam terbesar pastilah akan memenuhi Malang tempat Sugi Nur.

Adalah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama  (PCNU), Kabupaten Cirebon lewat  Ketuanya K.H. Aziz Al-Hakim melaporkan Sugi Nur atas unggahannya di suatu chanel youtube bersama Refli Harun. Tidak hanya PCNU Cirebon yang melaporkan Sugi Nur, ada kader NU Banyumas, LBH GP Anshor Pati, Jateng, dan Aliansi Santri Jember.

Penangkapan polisi terhadap Sugi Nur setelah tahun 2018 adalah bentuk penangkapan kepada seseorang, atau masyarakat Indonesia yang telah melakukan suatu kesalahan dengan tindakan sengaja dengan memprovokasi umat dengan kata-kata yang dianggap benar oleh Sugi Nur bersama RH di chanel youtube-nya. Sementara hal itu dianggap sangat menyakiti warga NU dan saya percaya orang Indonesia pun pasti tidak menginginkan suatu perkataan yang melecehkan orang lain diungkap secara vulgar di media sosial.

Tentunya ada person-person yang menyayangkan penagkapan Sugi Nur. Alasan yang biasa dipakai adalah kebebasan dalam berkata dan berujar dilindungi oleh undang-undang. Ada juga yang meminta untuk diadakan kembali dialog antara Sugi Nur dan pihak NU yang meras dirugikan.

Sebenarnya baik juga dasar yang dipakai namun jikalau kesalahan itu hanya dilakukan sekali kemudian tidak akan diulangi lagi sebagai insan pasti akan paham. Namun dia pernah kesandung oleh peristiwa yang sama kemudian mengulangi lagi pada kesempatan lain. Jika dimaafkan akankah ada jaminan tidak akan mengulangi lagi, ataukah akan menjadi kekebalan pada dirinya dengan peristiwa yang selalu sama?

Tidak semua orang akan bisa mengambil suatu pelajaran dari pengalaman yang pernah dialami. Hanya saja kalau menilik dari peristiswa-peristiwa yang terjadi di media sosial warga 062-  sangat sering terjadi pelecehan-pelecehan, penghinaan berseliweran. Dan ketika orang yang melakukannya tertangkap selanjutnya yang terjadi hanyalah permintaan maaf.

Atau warga 062- yang melakukan kesalahan dengan  kesadaran meminta maaf sebelum tertangkap, begitu seterusnya satu hilang diganti pelaku-pelaku penistaan lainnya. Sebenarnya cukup tegas hukuman yang harus diterima  jika seseorang melanggar ketentuan  yang berkaitan dengan pemakaian teknologi elektronika, maksimun enam tahun, kemudian tahun 2018 diubah menjadi empat tahun penjara atau denda maksimum enam milyar rupiah. Dan sayangnya belum ada yang dikenai hukuman maksimal.

Apakah Sugi Nur Pamuji yang telah berkali-kali melakukan pencemaran nama baik, bahkan cenderung provokatif  kemudian ditangkap polisi dapat dikenai hukuman secara maksimal? Ataukah cukup di atas kertas bermaterai 6000 dan  berisi pernyataan-pernyataan maaf  kemudian bebas?


(Pati, 26 Oktober 2020)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun