Mohon tunggu...
Nurul HusnaSalsabilla
Nurul HusnaSalsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Film Termasuk Karya Sastra?

20 September 2022   16:40 Diperbarui: 20 September 2022   16:47 7000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Film termasuk kedalam karya sastra yaitu karya melalui media visual. Kita mengetahui banyak film-film yang dihasilkan oleh novel seperti Laskar Pelangi, Ayat-Ayat Cinta, Sang Pemimpi dan sebagainya. Hal ini karena perkembangan teknologi yang menyebabkan seseorang dapat menyampaikan gagasan, ide, buah pikir, maupun sebuah karya melalui media visual. Untuk alasan selanjutnya kita bisa membandingkan film apakah termasuk karya sastra dengan melihat berdasarkan hakikat sastra.

  • Film itu menggunakan bahasa yaitu bahasa lisan atau dialog
  • Terkait dengan berbagai bidang ilmu melalui pesan yang terkandung dalam sebuah film yang ingin disampaikan oleh penciptanya.
  • Film merupakan sebuah ciptaan imajinasi dari pengarangnya.

Selain beberapa hakikat di atas, film juga memiliki script naskah dan unsur instrinsik seperti sebuah sastra naratif. Sebuah ciptaan dapat dikatakan sebagai karya sastra apabila mempunyai bahasa. Sehingga banyak orang beranggapan bahwa sebuah karya sastra haruslah berbentuk tulisan. Namun, perlu diketahui bahwa bahasa yang sebenarnya itu adalah bahasa lisan sedangkan tulisan itu merupakan symbol dari bahasa.

Ada juga beberapa pendapat yang mengatakan bahwa film bukan merupakan karya sastra. Pendapat itu berasal dari Nooca M. Massardi seorang sastrawan yang mengomentari tokoh Denny JA dan Narudin Pituin yang mengatakan film adalah karya sastra. 

Pendapat Nooca M. Massardi yang mengatakan film bukanlah karya seni  didasari bahwa sejak abad ke-20 ketika Louis Lumiere menciptakan cinematographe di Paris yang mengawali film sebagai "karya seni". 

Maka dunia menetapkan bahwa film merupakan karya seni ketujuh setelah teater, rupa, music, suara, tari, dan sastra. Sehingga film dianggap sebagai seni penutup yang diciptakan manusia dengan menggabungkan enam karya seni lainnya dalam sebuah karya.

Menurut saya, film termasuk karya sastra ke dalam genre drama. Sedangkan naskah atau script nya termasuk kedalam genre prosa karena mengingat banyak juga film yang diangkat dari novel dan novel merupakan bagian dari karya sastra genre prosa.  

Walaupun pada dasarnya drama dan film memiliki perbedaan yaitu dimana film merupakan kisah gambar hidup menggunakan teknologi visual yang telah melalui proses editing, sedangkan drama adalah kisah yang dipentaskan di atas panggung secara langsung tetapi film itu bentuk transisi dari drama seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi dan juga merupakan suatu upaya ubtuk melesatarikan karya sastra dan menarik perhatian anak muda sekarang yang pada akhirnya karya sastra tidak akan punah. 

Seperti dalam buku teori sastra masa kini yang ditulis oleh professor bahasa Inggris dan studi Amerika dari Universitas Innsbruck, Mario Klarel "An Introduction to Literary Studies"  yang memasukan genre film kedalam karya sastra . sedangkan menurut pendapat Narudin (2017) film termasuk kedalam karya sastra dan segala macam pertunjukan film sesuai dengan fitur-fitur teks sastra. Film merupakan pergerakan kontenporer dari bentuk sastra tekstual kebentuk sastra visual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun