Mohon tunggu...
Nursini Rais
Nursini Rais Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tahun 1954.

Nenek 5 cucu, senang dipanggil Nenek. Menulis di usia senja sambil menunggu ajal menjemput.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Peran 2 Udo dalam Pelestarian Hutan Lampung dan Sumbar

3 Februari 2024   22:59 Diperbarui: 6 Februari 2024   15:37 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Kebun damar yang melatari perkampungan di Kabupten Pesisir Barat Lampung (dokpri)

Saat pulang, mulai pagi sampai siang kami melewati daerah Pesisir Barat Lampung. Wow ... Dari jauh nampak hutan-hutan Damar yang hijau melatari perkampungan penduduk. Sungguh pemandangan yang sangat langka di era sekarang.

Di beberapa lokasi ditemui pula kebun masyarakat yang ditumbuhi pohon-pohon damar tua. Tinggi dan usianya susah diperkirakan. Menurut menantu saya yang asli keturunan Lampung, pohon-pohon tersebut banyak yang berumur seratus tahun lebih. 

Udo Sumatra Barat

Di Sumatra Barat, 'Udo' merupakan pelesetan dari kata 'Uda', sama dengan Mas, Abang, Kakak, dan sebagainya, yang digunakan oleh seorang adik untuk memanggil kakak laki-laki dan abang iparnya. Terlepas apakah si Udo itu putra sulung, si tengah atau si bungsu dalam keluarga besarnya.

Panggilan Udo di Sumatera Barat, juga digunakan untuk menyapa orang lain (bukan sedarah). Tetapi terikat usia. Yang disapa kira-kira sebaya dengan saudara laki-laki si penyapa. Tidak pantas, jika kata Udo digunakan anak kecil untuk memanggil kakek-kekek.

Ironisnya lagi, kini panggilan Udo hampir musnah ditelan zaman, khususnya dalam masyarakat kampung saya di Inderapura. Kalaupun ada, hanya melekat pada nenek-kakek 80-an ke atas, untuk memanggil abang iparnya. Selain itu, warga lebih nyaman pakai Uda. Sekarang Uda pun telah mulai bertansisi ke sapaan Abang.

Bagaimana pula peran Udo Sumbar dalam menjaga harta warisan? Di kampung saya, harta warisan diserahkan kepada anak atau cucu perempuan dari pihak Ibu. Termasuk didalamnya tanah ulayat. Hal ini telah membudaya secara turun temurun dari dahulu sampai sekarang.

Anak laki-laki setelah besar yang disebut sebagai mamak (paman), berperan sebagai kordinator dan pelindung jika ada konflik dengan pihak lain. Seperti di Lampung, harta pusaka nenek moyang tersebut tidak boleh dijual.

Tetapi, zaman kini para Udo atau Uda sudah banyak yang protes. Kenapa harus anak perempuan saja yang masuk list penerima warisan. Padahal mereka berasal dari keturunan yang sama.

Penutup

Dari ulasan di atas tergambar jelas bahwa, peran Udo-Udo Sumatra Barat, dalam menjaga kelestarian hutan adat setempat belum maksimal. Bukan salah siapa-siapa, mungkin ketentuan yang belum mengatur, seperti yang berlaku di tengah masyarakat Lampung.

Makanya jangan heran, pihak ke tiga (pihak luar) dengan mudah melancarkan keinginannya untuk menguasai lahan dan hutan adat setempat. 

Dampaknya, hutan rimba raya yang dahulunya hijau merona, kini berubah menjadi bumi berwajah sawit. Aliran-sungai kian sempit airnya keruh seperti tanah. Laut di pataipun barwajah kusam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun