Melakukan akad jual-beli utuk barang temuan yang ditemukan di kedalaman laut, sedangkan barangnya masih belum diketahui dapat diserahkan atau tidaknya ke pembeli.
2. Gharar dalam objek akadnya yang meliputi :
a. Ketidakjelasan pada dzat benda yang ditransaksikan
b. . Ketidakjelasan pada jenis barang yang ditransaksikan
c. Ketidakjelasan pada macam barang yang ditransaksikan
d. Ketidakjelasan pada sifat benda yang ditransaksikanÂ
Adanya kecenderungan masuknya unsur gharar  dalam berbagai kegiatan bisnis tidak lain karena keidak mampuan manusia dalam mengendalikan diri dari godaan dan tipu daya kehidupan dunia. Mereka hanya memikirkan keuntungan yang diperoleh dan kenikmatan yang didapat hari ini  tanpa memikirkan kehidupan yang abadi setelah kehidupan hari ini. Tidak kurang dari tujuh kali peringatan dalam Al-Quran agar manusia tidak tertipu oleh gemerlapnya kehidupan dunia tanpa terkecuali manusia hanya didasarkan supaya membangun pandangan yang snantiasa mampu melihat jauh kedepan.  Kehidupan dunia benar diakui sebuah kesenangan dan kenikmatan, tetapi bila dibandingkan dengan kehidupan jangka panjang yang abadi tidaklah sebanding. Menurut ulasan pakar tafsir Al-Quran  mengatakan bahwa harta, tahta, wanita yang selalu menggoda manusia bahkan bisa jadi ketiga hal tersebut memicu agar manusia melakukan gharar
DAFTAR PUSTAKA
Achsien, Iggi H. 2000. Investasi Syariah Di Pasar Modal. Jakarta; PT. Granmedia Pustaka Utama.
Mas'ud, Ibnu, H. Drs. 2007. Fiqih Madzab Syafi'i (Edisi Lengkap) Buku 2: Â Â Muamalat Bandung:Pustaka Satria.
Nuruddin, Amiur, H Drs. 2010. Darimana Sumber Hartamu. Penerbit Aerlangga