Mohon tunggu...
ROFA
ROFA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

TRANSAKSI DENGAN UNSUR GHARAR

24 September 2017   23:55 Diperbarui: 25 September 2017   01:11 4991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

perkembangan bisnis di era modern ini sangat pesat, yang menjadi tujuan utam adalah mendapatkan untung yang banyak tanpa memperhatikan parameter agama. yang demikian itu merupakan ciri dari peradaban kapitalis, tidak heran jika mendulang materi sebanyak mungkin serta melakukan bisnis yang melanggar agama islam itu sudah hal yang wajar. salah satu hal yang marak dilakukan dalam bisnis kontemporer adalah gharar, 

DEFINISI GHARAR

Lafal gharar secara etimologi bermakna kehawatiran atau resiko. Gharar merupakan perilaku bisnis yang cenderung merugikan bagi orang lain. Menurut Al-Raghib Al-Afsani, al-gharar sama dengan al-khatar yaitu pertaruhan, sementara menurut Muhammad Rawas Qal'ahji dalam Mu'jam Lughah al-Fuqah, al-gharar artinya al-jahalah yaitu adanya ketidakpastian karena ada unsur yang tidak yang tidak diketahui. Ibn Abidin mendefinisikan gharar sebagai keraguan atas wujud fisik dari objek akad  Oleh karena itu jual beli gharar merupakan jualbeli yang tidak adanya kepastian baik dalam harga maupun barang yang diperjualbelikan. Bisnis semacam ini cenderung menimbulkan banyak resiko dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perilaku tersebut tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kujujuran, keadilan, kebenaran dan kepastian. Dalam ekonomi syariah gharar termasuk unsur perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara bathil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktivitas ekonomi yang mengandung kebatilan. Dalam konteks ini juga ditemukan sabda Rosulullah Saw yang melarang jual beli gharar atau aktivitas bisnis yang berakibat ketidakpastian.

Dalam aktivitas ekonomi dewasa ini ada indikasi peluang terjadinya gharar dalam berbagai kegiatan ekonomi.  Bentuk larangan gharar semakin relevan untuk era modern ini karena pasar keuangan di era sekarang banyak mengandung usaha yang memindahkan bahaya pada pihak lain, serta berbagai transaksi keungan yang mengandung unsur perjudian. Sistem inilah yang dihapus dalam ekonomi syariah agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan tetap terjalin  dengan harmonis serta tidak  memunculkan permusuhan bagi yang melakukan transaksi dalam pasar keuangan.  

 DASAR HUKUM GHARAR

  • Dan jangan kamu memakan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa hakim dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui (Qs. Al-Baqarah (2) :188 )
  • Rosulullah s.a.w melarang jual beli dengan hasah dan penjualan gharar ( HR> Muslim )
  • Dari Abdullah bin Umar ra, berkata Rasulalloh saw bersabda : janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.n ( HR. BUkhari )

PEMBAGIAN GHARAR


            Secara garis besar gharar dibagi menjadi dua yaitu :

1. Gharar dalam sighat akad yang meliputi ;

a. Jual-beli dengan cara hashah

yaitu transaksi dimana penjual dan pembeli bersepakat atas jual-beli suatu barang dengan lemparan batu kecil. misalnya orang-orang jahiliyah dulu melakukan akad jual-beli tanah yang tidak jelas luasnya. Mereka melemparkan hashah ( batu kecil ). Pada tempat akhir dimana batu itu jatuh itulah tanah yang dijual .

b. Jual-beli nitaj

Yaitu akad untuk hasil binatang ternak sebelum memberikan hasi, diantaranya menjualbelikan susu yang masih berada di kantung susu binatang tersebut

c. Jual beli mulamasah

Yaitu dengan cara sipenjual dan sipembeli menyentuh baju ata barang yang diperjualbelikan. Setelah itu jual-beli harus dilaksanakan tanpa diketahui keadaanya atau saling ridha

d. Jual-beli munazabah

Yakni kedua belah pihak saling mencela barang yang ada, dan ini dijadikan dasar jual-beli yang tak saling ridha

e. Jual beli  Mukhadarah

Ialah menjual buah yang masih hijau, yang masih dipohonya dan belum layak panen

f. Jual Beli  bulu domba yang masih di tubuh domba hidup

g. Jual-bei habalul habalah

ialah Jual-beli janin yang masih ada dalam kandungan induknya.

h. Dharbatu Al-Ghawash

Melakukan akad jual-beli utuk barang temuan yang ditemukan di kedalaman laut, sedangkan barangnya masih belum diketahui dapat diserahkan atau tidaknya ke pembeli.

2. Gharar dalam objek akadnya yang meliputi :

a. Ketidakjelasan pada dzat benda yang ditransaksikan

b. . Ketidakjelasan pada jenis barang yang ditransaksikan

c. Ketidakjelasan pada macam barang yang ditransaksikan

d. Ketidakjelasan pada sifat benda yang ditransaksikan 

Adanya kecenderungan masuknya unsur gharar  dalam berbagai kegiatan bisnis tidak lain karena keidak mampuan manusia dalam mengendalikan diri dari godaan dan tipu daya kehidupan dunia. Mereka hanya memikirkan keuntungan yang diperoleh dan kenikmatan yang didapat hari ini  tanpa memikirkan kehidupan yang abadi setelah kehidupan hari ini. Tidak kurang dari tujuh kali peringatan dalam Al-Quran agar manusia tidak tertipu oleh gemerlapnya kehidupan dunia tanpa terkecuali manusia hanya didasarkan supaya membangun pandangan yang snantiasa mampu melihat jauh kedepan.  Kehidupan dunia benar diakui sebuah kesenangan dan kenikmatan, tetapi bila dibandingkan dengan kehidupan jangka panjang yang abadi tidaklah sebanding. Menurut ulasan pakar tafsir Al-Quran  mengatakan bahwa harta, tahta, wanita yang selalu menggoda manusia bahkan bisa jadi ketiga hal tersebut memicu agar manusia melakukan gharar

DAFTAR PUSTAKA

Achsien, Iggi H. 2000. Investasi Syariah Di Pasar Modal. Jakarta; PT. Granmedia Pustaka Utama.

Mas'ud, Ibnu, H. Drs. 2007. Fiqih Madzab Syafi'i (Edisi Lengkap) Buku 2:    Muamalat Bandung:Pustaka Satria.

Nuruddin, Amiur, H Drs. 2010. Darimana Sumber Hartamu. Penerbit Aerlangga

Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf. 1982. Halal dan haram Dalam Islam. Surabaya:PT.Bima Ilmu.

Huda, Nurul, & Mustofa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar modalsyariah. Jakarta: Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun