Mohon tunggu...
Nur Putri Koto
Nur Putri Koto Mohon Tunggu... Freelancer - Thank God, Alhamdulillah

saya mantan mahasiswi PTS di Yogyakarta. Saya suka menulis, namun itu bukan suatu hobi untuk saya.Hobi saya menggambar dan bernyanyi. Hmmm... tapi sepertinya menulis akan menjadi salah satu hobi saya selanjutnya .....\r\n\r\nsalam,\r\nNur Putri Koto\r\n:)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Merah, Kuning, Hijaunya Obat

24 April 2012   17:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:09 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merah, kuning, dan hijau. Warna tersebut identik dengan lampu traffic light yang biasa kita lihat di perempatan jalan raya. Merah itu artinya pengendara harus berhenti, kuning artinya hati-hati, dan hijau adalah tanda warna dimana pengendara boleh jalan. Tetapi memang, banyak  plesetan yang menyebutkan bahwa merah itu ngga nge-gas, kuning itu cepet-cepet, dan hijau itu nge-gas puol. Hehehe... Dalam obat-obatan pun, dikenal dengan istilah tersebut. Jika kita membeli sebuah obat, pasti kita jumpai “sesuatu” yang berada di cover atau kotak obat yang kita beli. Sesuatu itu merupakan tanda yang menjelaskan golongan obat yang akan kita konsumsi. Berdasarkan boleh tidaknya diperoleh dengan resep dokter, obat dibedakan menjadi Obat yang Diperoleh Tanpa Resep Dokter, dan Obat yang Diperoleh Harus dengan Resep Dokter.

  1. Obat yang Diperoleh Tanpa Resep Dokter, adalah obat yang dapat kita beli di warung terdekat atau apotek tanpa resep dari dokter. Obat ini dibedakan lagi menjadi dua, yaitu Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. a. Obat BebasObat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan hijau dengan garis tepi warna hitam, dapat diperoleh di semua tempat dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya. Obat ini adalah obat yang paling “aman” dikonsumsi. Contoh obatnya adalah parasetamol, vitamin, aspirin, antasida, dan lain lain. b. Obat Bebas Terbatas Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan biru dengan tanda peringatan (P.No 1 – 6), dapat diperoleh di semua TOKO OBAT BERIZIN (eg. Apotek) dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya. Obat ini bebas, namun perlu ada perhatian lebih dalam penggunaanya. Konsumen harus cermat dalam membaca peringatannya agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan. P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan. P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya Untuk dibakar P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan Contoh obatnya adalah paramex, dulcolax, kalpanax, dan lain lain
  2. Obat yang Diperoleh Harus dengan Resep Dokter, adalah obat yang hanya dapat kita beli jika menyertakan resep dokternya, dan biasanya obat tersebut hanya tersedia di Apotek, atau toko obat berizin lainnya. Obat ini dibedakan lagi menjadi tiga, yaitu obat obat keras, obat keras tertentu / psikotropik, dan obat narkotik. a. Obat Keras Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan merah dengan garis tepi warna hitam dg inisial huruf K di tengahnya dan tertera tulisan Harus dengan resep dokter. Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Contoh obatnya adalah berbagai macam antibiotik dan obat-obatan yang mengandung hormon. b. Obat Keras Tertentu / Psikotropik Obat keras baik alamiah at sistetik bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada Sistem Syaraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Jadi obat ini dapat mempengaruhi sistem syaraf kita. Contoh obatnya adalah diazepam, proneuron, sanmag, dan lain lain c. Obat Narkotik Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Dari diskripsi nya jelas obat ini sangat berbahaya dan hanya digunakan jika memang sangat dibutuhkan. Contoh obatnya adalah morfin, kodein, metadon, dan lain lain

Apa bedanya obat psikotropik dengan narkotik ?

dari segi aktivitas farmakologinya obat narkotik lebih “keras” mempengaruhi SSP dan ketergantungannya lebih kuat dibandingkan dengan psikotropik. Dari segi logo, untuk obat pasikotropik sama dengan obat keras, yaitu tanda bulatan merah dengan garis tepi warna hitam dengan inisial huruf K di tengahnya, sedangkan Narkotik mempunyai tanda berupa tanda palang merah pada cover atau kotak obatnya.

gambar logo nya :

[caption id="attachment_184057" align="alignnone" width="625" caption="logo obat, from http://apotekerbercerita.files.wordpress.com"]

13352875191854466982
13352875191854466982
[/caption]

logo obat narkotik :

[caption id="attachment_184058" align="alignnone" width="114" caption="logo obat narkotik, from http://farmatika.blogspot.com"]

1335287955796352815
1335287955796352815
[/caption] kembali lagi ke Merah, kuning, hijau ibarat lampu lalu lintas, Obat Bebas itu adalah lampu hijau, Obat bebas terbatas itu lampu kuning, dan semua obat yang diharuskan menggunakan resep dokter adalah lampu merah. Kalau tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, jangan pernah menerobos lampu merah, BERBAHAYA. :)

Sekali lagi OBAT adalah RACUN, maksudnya obat itu bisa menjadi RACUN, jika dosis dan cara penggunaanya yang tidak tepat.

Kalau saya istilahkan seperti ini, “OBAT dan RACUN itu dekat, sedekat CINTA dan BENCI. tetapi............... OBAT itu bisa menjadi penawar RACUN, begitu pula dengan CINTA, bisa menjadi penawar bagi hati yang sedang memBENCI ” Hehehe.... :)

Semoga bermanfaat

Salam,

Nur Putri Koto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun