Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Artikel Utama

Merah, Kuning, Hijaunya Obat

24 April 2012   17:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:09 905 9
Merah, kuning, dan hijau. Warna tersebut identik dengan lampu traffic light yang biasa kita lihat di perempatan jalan raya. Merah itu artinya pengendara harus berhenti, kuning artinya hati-hati, dan hijau adalah tanda warna dimana pengendara boleh jalan. Tetapi memang, banyak  plesetan yang menyebutkan bahwa merah itu ngga nge-gas, kuning itu cepet-cepet, dan hijau itu nge-gas puol. Hehehe... Dalam obat-obatan pun, dikenal dengan istilah tersebut. Jika kita membeli sebuah obat, pasti kita jumpai “sesuatu” yang berada di cover atau kotak obat yang kita beli. Sesuatu itu merupakan tanda yang menjelaskan golongan obat yang akan kita konsumsi. Berdasarkan boleh tidaknya diperoleh dengan resep dokter, obat dibedakan menjadi Obat yang Diperoleh Tanpa Resep Dokter, dan Obat yang Diperoleh Harus dengan Resep Dokter.

  1. Obat yang Diperoleh Tanpa Resep Dokter, adalah obat yang dapat kita beli di warung terdekat atau apotek tanpa resep dari dokter. Obat ini dibedakan lagi menjadi dua, yaitu Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. a. Obat BebasObat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan hijau dengan garis tepi warna hitam, dapat diperoleh di semua tempat dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya. Obat ini adalah obat yang paling “aman” dikonsumsi. Contoh obatnya adalah parasetamol, vitamin, aspirin, antasida, dan lain lain. b. Obat Bebas Terbatas Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan biru dengan tanda peringatan (P.No 1 – 6), dapat diperoleh di semua TOKO OBAT BERIZIN (eg. Apotek) dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya. Obat ini bebas, namun perlu ada perhatian lebih dalam penggunaanya. Konsumen harus cermat dalam membaca peringatannya agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan. P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan. P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya Untuk dibakar P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan Contoh obatnya adalah paramex, dulcolax, kalpanax, dan lain lain
  2. Obat yang Diperoleh Harus dengan Resep Dokter, adalah obat yang hanya dapat kita beli jika menyertakan resep dokternya, dan biasanya obat tersebut hanya tersedia di Apotek, atau toko obat berizin lainnya. Obat ini dibedakan lagi menjadi tiga, yaitu obat obat keras, obat keras tertentu / psikotropik, dan obat narkotik. a. Obat Keras Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan merah dengan garis tepi warna hitam dg inisial huruf K di tengahnya dan tertera tulisan Harus dengan resep dokter. Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Contoh obatnya adalah berbagai macam antibiotik dan obat-obatan yang mengandung hormon. b. Obat Keras Tertentu / Psikotropik Obat keras baik alamiah at sistetik bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada Sistem Syaraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Jadi obat ini dapat mempengaruhi sistem syaraf kita. Contoh obatnya adalah diazepam, proneuron, sanmag, dan lain lain c. Obat Narkotik Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Dari diskripsi nya jelas obat ini sangat berbahaya dan hanya digunakan jika memang sangat dibutuhkan. Contoh obatnya adalah morfin, kodein, metadon, dan lain lain
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun