Mohon tunggu...
nur michmidatin
nur michmidatin Mohon Tunggu... Administrasi - universitas muhammadiyah sidoarjo

yuhuuuuuu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Respon Masyarakat Indonesia Mengenai Kenaikan PPN Menjadi 11%: Kenaikan Hanya 1 % tapi Berisiko Tinggi

16 Mei 2023   10:40 Diperbarui: 16 Mei 2023   10:44 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN diisyaratkan akan memperburuk daya beli masyarakat menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda, yang akan dikhawatirkan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia. Naiknya harga kebutuhan pokok juga dinilai menjadi tekanan bagi masyarakat Indonesia.

Kenaikan PPN berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, di antaranya berpotensi mendorong masyarakat berbelanja di luar negeri akibat kenaikan harga barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Kenaikan PPN juga dinilai akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat sehingga mengakibatkan sektor barang dan jasa turun dan berdampak pada penjualan. Saat produktivitas menurun, maka akan berpengaruh terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja yang akan membuat pendapatan dan konsumsi masyarakat akan menurun.

Mulai kapan rencana kenaikan PPN menjadi 11%?

Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pungutan pemerintah yang berasal dari setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang dibebankan kepada konsumen. Namun, pembayaran kepada pemerintah melalui wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN diatur dalam Undang Undang No. 8 tahun 1983. Dalam regulasi ini disebutkan PPN tarifnya sebesar 10%.

Melalui aturan turunannya, besaran tarif ini bisa diubah minimal 5% dan maksimal 10%. Ketentuan ini tak berubah meski Undang Undang tersebut diubah pada 2009.

Namun, pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Ketentuan besaran tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Aturan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Pada BAB IV Pasal 7, disebutkan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku April 2022; dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dengan kata lain, pada masa pemerintahan Joko Widodo yang pertama menaikkan PPN sejak era Orde Baru.

Latar belakang kenaikan PPN menjadi 11%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun