Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan hak, termasuk hak upah pekerja, bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga perintah moral dan spiritual yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Selain jaminan upah, perlindungan pekerja juga mencakup pengaturan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin dan hanya boleh dilakukan jika semua upaya lain tidak berhasil. Jika PHK tetap dilakukan, Pasal 156 mengatur hak pekerja untuk memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak langsung terjerumus dalam kesulitan ekonomi.
Dalam praktiknya, sengketa terkait PHK sering kali berujung di Pengadilan Hubungan Industrial. Keberadaan ketentuan hukum ini membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja di Indonesia tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi menjadi tameng nyata bagi pekerja dalam menghadapi ketidakadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI