Mohon tunggu...
Nur Madina
Nur Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan, Problematika, dan Prospek Reformasi

22 Juni 2025   23:20 Diperbarui: 22 Juni 2025   23:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep penegakan hukum telah menjadi fokus utama dalam berbagai kajian hukum dan sosial karena berperan penting dalam memastikan bahwa norma-norma hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, (Lectures, 1963).  penegakan hukum tidak hanya sebatas menjalankan aturan secara teknis, tetapi juga melibatkan dimensi moral dan sistemik untuk mewujudkan keadilan yang substansial. Oleh karena itu, penegakan hukum dipandang sebagai mekanisme integral yang mencakup tindakan dari berbagai aparat negara guna menjamin kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam konteks negara berkembang, proses penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan serius. Salah satu hambatan utama adalah tingginya tingkat korupsi yang menggerogoti integritas lembaga penegak hukum. ("Transparency International," 2023) mencatat bahwa korupsi yang mengakar pada lembaga-lembaga penegakan hukum menyebabkan proses hukum kehilangan objektivitas dan membuka ruang bagi praktik ketidakadilan. Di samping itu, adanya intervensi politik yang mencampuri proses hukum turut menjadi persoalan mendasar. (Pattanai  k, 2017) menjelaskan bahwa independensi lembaga hukum seringkali terancam akibat tekanan dari elite politik, sehingga keputusan hukum tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan.

Permasalahan lainnya terletak pada keterbatasan kapasitas kelembagaan. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, minimnya anggaran operasional, serta lemahnya sistem pengawasan internal memperburuk kualitas pelayanan hukum di tingkat akar rumput (UNODC, 2011). Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk siklus kelemahan yang sulit diputus jika tidak ada reformasi yang menyeluruh.

Sementara itu, dalam konteks Indonesia, (Mahfud, 2012) menegaskan bahwa politik hukum memiliki pengaruh signifikan terhadap arah dan kualitas penegakan hukum nasional. Politik hukum yang tidak berpihak pada keadilan publik seringkali justru melanggengkan ketimpangan hukum, di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai pelindung hak-hak rakyat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap dinamika politik hukum menjadi krusial dalam merumuskan sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif.

Berdasarkan berbagai kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada tiga aspek utama, yakni integritas aparatur, independensi kelembagaan, dan kondisi sosial-politik di sekitarnya. Tinjauan ini menjadi fondasi penting untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan.

METODELOGI

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kajian pustaka (library research) yang dikombinasikan dengan pendekatan analisis kualitatif deskriptif dan evaluatif. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk menganalisis isu-isu hukum dan kebijakan secara mendalam, terutama dalam konteks sosial-politik yang kompleks seperti penegakan hukum di Indonesia (Zed, 2008).

Data yang digunakan bersumber dari dokumen sekunder, termasuk laporan-laporan resmi dari lembaga yang kredibel seperti Transparency International Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), publikasi ilmiah dari jurnal-jurnal hukum, serta dokumen peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Pemilihan sumber dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan validitas, akurasi, dan relevansi terhadap topik yang diteliti (Sugiyono., 2017).

Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-evaluatif, yaitu menggambarkan kondisi nyata sistem penegakan hukum di Indonesia dan sekaligus memberikan penilaian kritis terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi, seperti korupsi, lemahnya independensi lembaga hukum, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi sejauh mana reformasi hukum yang telah dilakukan mampu memberikan dampak yang signifikan (Salim, A., & Yassari, 2011).

Dengan metodologi ini, diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran objektif tentang situasi penegakan hukum di Indonesia serta menyumbangkan rekomendasi konseptual bagi arah pembaruan hukum ke depan.

HASIL DAN PEMBAHASAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun