Mohon tunggu...
nuriy isabela
nuriy isabela Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum syara' dalam islam

15 Oktober 2025   16:57 Diperbarui: 15 Oktober 2025   16:57 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Syara' dalam Islam

Pengertian Hukum Syara'

Hukum syara' adalah ketentuan hukum yang bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah terbebani hukum) dan ditetapkan melalui dalil syar'i, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas.

Macam-Macam Hukum Syara'

Hukum Taklifi (perintah dan larangan)

Mengatur boleh atau tidaknya suatu perbuatan. Terbagi menjadi:

Wajib/Fardhu: Harus dikerjakan, jika ditinggalkan berdosa (contoh: salat lima waktu).

Sunnah/Mandub: Dianjurkan, jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa (contoh: salat sunnah).

Haram: Dilarang, jika dikerjakan berdosa (contoh: mencuri, berzina).

Makruh: Sebaiknya ditinggalkan, jika dilakukan tidak berdosa (contoh: makan bawang mentah saat mau ke masjid).

Mubah: Boleh dilakukan atau ditinggalkan, tidak berpahala atau berdosa (contoh: makan, tidur).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun