Mohon tunggu...
Nur Ichsan
Nur Ichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Fakultas Hukum Unhas

Student at Faculty of Law, Hasanuddin University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Restorasi Kredibilitas Hakim dan Peradilan

30 September 2022   20:15 Diperbarui: 30 September 2022   20:16 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peristiwa Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) masih kerap terjadi, padahal hakim merupakan seorang penegak hukum dan penegak keadilan yang harusnya dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat. 

Khususnya bagi masyarakat yang mencari keadilan itu sendiri dipanggung istimewa yang disebut peradilan. Saat kehormatan dan keluhuran penegak keadilan itu sendiri dicemooh dan direndahkan lantas di mana masyarakat dapat mencari keadilan bagi dirinya.

Peristiwa PMKH tentu tidak terjadi begitu saja tanpa sebab, Salah satu dari banyak faktor penyebab terjadinya PMKH yaitu rendahnya kepercayaan masyarakat (publik) terhadap Hakim dan praktik peradilan yang ada saat ini. 

Adanya oknum hakim yang tidak berintegritas, melanggar kode etik bahkan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum dalam praktik peradilan akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat walaupun yang melakukan tindakan terhina itu hanya satu orang saja.

Sebagai contoh baru-baru ini ada kejadian di mana seorang Hakim Agung diduga menerima suap dari suatu perkara ditangkap oleh KPK, dampak dari kejadian ini jika dilihat dari respons yang ada sangatlah besar dan tentu saja akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat. 

Bukan hanya itu, profesi hakim dan peradilan yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi akan dipandang sebagai panggung bisnis dan permainan ekonomi.

Ketika hakim dan peradilan sudah tidak dipercaya lagi sebagai penegak dan tempat mencari keadilan, Maka segala mekanisme dan prosedur yang ada dalam praktik peradilan menjadi mudah diragukan dan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan merendahkan kehormatan hakim. 

Kemudian, Hal ini juga dapat menimbulkan sikap-sikap yang bertentangan dengan hukum ketika orang tersebut merasa dirinya dirugikan dan tidak mampu menerima konsekuensi dari keputusan yang dikeluarkan.

Saya mendengar dan mencoba memahami apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. dalam webinar nasional klinik etik dan advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Komisi yudisial Republik Indonesia pada tanggal 28 September 2022 kemarin. Beliau menyampaikan beberapa poin yang dibutuhkan bagi seorang hakim dan peradilan agar dapat dipercaya oleh masyarakat.

Pertama, bahwa nilai-nilai etika dan moral sangat diperlukan oleh seorang hakim agar dia dapat menjadi pribadi yang memiliki integritas dan juga agar dia menyadari dengan jiwa dan akalnya bahwa dia seorang penegak hukum dan penegak keadilan yang tidak mengharapkan apa pun selain dari keadilan itu sendiri.

Kedua, Wewenang yang dimiliki oleh lembaga yang berkewajiban melakukan pengawasan terhadap hakim dan peradilan perlu untuk dirancang kembali. Dalam rangka memberantas oknum-oknum yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan, Diperlukan pengawasan yang memiliki fungsi eksekutif dan bukan hanya bersifat rekomendasi oleh lembaga yang berwenang yaitu KPK. Sehingga proses pengawasan, lembaga pengawasan dan kultur pengawasan dapat diperkuat serta berjalan dengan baik.

Terakhir, proses dalam praktik peradilan harus dijamin akuntabilitasnya mulai dari pra peradilan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali, dan lain-lainnya. 

Selama ini, proses di pengadilan tinggi, tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali dilaksanakan secara tertutup, hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah reformasi yang ditawarkan oleh Presiden itu sudah bisa menyentuh persoalan terkait kredibilitas peradilan. 

Karena pada zaman modern, zaman ketika hak-hak masyarakat makin banyak tuntutannya. hal yang menjadi konsentrasi utama adalah soal transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. jika hal ini tidak terjamin, maka peradilan yang bebas dari korupsi hanya akan menjadi khayalan saja.

Dari berbagai penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim bukan hanya dari masyarakat tetapi juga disebabkan oleh hakim dan peradilan itu sendiri. 

Permasalahan ini nantinya akan merusak kredibilitas peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sehingga publik akan terdorong untuk melakukan tindakan perbuatan melanggar kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH.

Maka dari itu, seluruh stakeholder mulai dari presiden, lembaga legislatif dan hakim demi mewujudkan sebuah peradilan yang bersih dari korupsi dan dapat dipercaya oleh masyarakat harus berkomitmen untuk merumuskan sebuah reformasi, sebuah norma atau kaidah yang bisa bermanfaat dan memperkuat pengawasan terhadap hakim dan peradilan yang ada sehingga Kredibilitas peradilan dapat terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun