Mohon tunggu...
Nur Ichsan
Nur Ichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Fakultas Hukum Unhas

Student at Faculty of Law, Hasanuddin University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Restorasi Kredibilitas Hakim dan Peradilan

30 September 2022   20:15 Diperbarui: 30 September 2022   20:16 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terakhir, proses dalam praktik peradilan harus dijamin akuntabilitasnya mulai dari pra peradilan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali, dan lain-lainnya. 

Selama ini, proses di pengadilan tinggi, tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali dilaksanakan secara tertutup, hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah reformasi yang ditawarkan oleh Presiden itu sudah bisa menyentuh persoalan terkait kredibilitas peradilan. 

Karena pada zaman modern, zaman ketika hak-hak masyarakat makin banyak tuntutannya. hal yang menjadi konsentrasi utama adalah soal transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. jika hal ini tidak terjamin, maka peradilan yang bebas dari korupsi hanya akan menjadi khayalan saja.

Dari berbagai penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim bukan hanya dari masyarakat tetapi juga disebabkan oleh hakim dan peradilan itu sendiri. 

Permasalahan ini nantinya akan merusak kredibilitas peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sehingga publik akan terdorong untuk melakukan tindakan perbuatan melanggar kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH.

Maka dari itu, seluruh stakeholder mulai dari presiden, lembaga legislatif dan hakim demi mewujudkan sebuah peradilan yang bersih dari korupsi dan dapat dipercaya oleh masyarakat harus berkomitmen untuk merumuskan sebuah reformasi, sebuah norma atau kaidah yang bisa bermanfaat dan memperkuat pengawasan terhadap hakim dan peradilan yang ada sehingga Kredibilitas peradilan dapat terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun