BANDUNG-- Jawa Barat kini berada dalam kondisi darurat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berdasarkan data yang dihimpun selama Juli 2025, 22 Polres di wilayah Jawa Barat berhasil mengamankan sekitar 5 juta tablet obat ilegal, seperti tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl.
Direktur Utama Jabar Addiction Center, Ludisansha Teddy Jukardi, mengapresiasi kinerja Polda Jabar dan seluruh jajaran Polres yang terus mengungkap peredaran obat terlarang. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dan obat keras sudah mengancam generasi muda.
"Pengguna narkoba di Jawa Barat ini sudah benar-benar darurat, bahkan sudah merambah ke anak-anak. Jika tidak diselamatkan, Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai," ujar Ludisansha, saat ditemui di salah satu kantor media. Selasa 12 Agustus 2025.
Penelitiannya mengungkap sindikat pemasok obat ilegal dari oknum orang Aceh yang beroperasi secara terorganisir sistematis dan masif di Kota Bandung. Di satu kecamatan, sindikat ini bisa memiliki 5--6 kios penjual obat terlarang. Dengan total 30 kecamatan, diperkirakan ada sekitar 180 kios yang setiap hari menjual hingga 200 tablet 1 kios. Artinya, konsumsi obat ilegal di Bandung bisa mencapai 36 ribu tablet per hari atau 1,08 juta tablet per bulan.
Selain obat ilegal, Ludisansha juga menyoroti penyalahgunaan obat legal seperti alprazolam. Berdasarkan data distribusi, di wilayah Bandung Raya saja, peredaran alprazolam mencapai 6 juta tablet per bulan. Dengan asumsi jumlah pengguna narkoba 30 ribu orang, rata-rata konsumsi mencapai 200 tablet per orang per bulan.
Ada dugaan kebocoran dari mulai oknum PBF dan oknum fasyankes, Hal ini mengakibatkan jutaan tablet psikotropika keluar dari jalur resmi dan beredar di pasaran gelap.
Ludisansha mengajak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk berkolaborasi dalam program rehabilitasi medis dan sosial. Pasalnya, dari total 636.880 penyalahguna narkoba di Jawa Barat, hanya 5,5% yang mendapatkan rehabilitasi. Artinya, sekitar 601.852 jiwa atau 94,5% belum tersentuh layanan rehabilitasi.
"Jumlah korban yang tidak mendapat akses rehabilitasi sangat besar. Pemerintah harus bertindak cepat untuk menekan angka penyalahgunaan ini," tegasnya.
Data BPS 2024 mencatat, jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 50,3 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 68,9% berada pada usia produktif. Sekitar 1,9% di antaranya merupakan penyalahguna narkoba. Kondisi ini menegaskan perlunya langkah serius dalam penegakan hukum sekaligus penyelamatan korban melalui rehabilitasi terpadu.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI