Mohon tunggu...
Nur Hanifah
Nur Hanifah Mohon Tunggu... Thinking out loud

Hold on tight, you're gonna ride a rollercoaster

Selanjutnya

Tutup

Politik

AS Tolak Visa Presiden Palestina Menjelang Pertemuan PBB Mendatang

3 September 2025   09:00 Diperbarui: 3 September 2025   03:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aula Majelis Umum PBB, New York, Amerika Serikat

Menjelang pertemuan PBB di New York, Amerika Serikat, pada September ini, Trump mencabut visa milik Mahmoud Abbas, Presiden Palestina beserta 80 petinggi Palestina lainnya, seperti yang dilaporkan oleh Axios. Padahal, di tanggal 9 September mendatang, Prancis dan beberapa negara barat lainnya telah merencanakan untuk mengakui Palestina sebagai negara, dilansir Tempo.

Hal serupa ini telah dilakukan oleh pemerintahan Trump kepada WN Palestina, pembatasan perjalanan ke AS untuk menjalani tindakan medis, edukasi, maupun perjalanan bisnis, dilansir dari the guardian. Pada dua minggu sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa mereka telah menahan semua visa kunjungan untuk perseorangan dari Gaza dengan alasan menjalani peninjauan penuh. Pembatasan visa ini telah diprotes oleh grup pro-Palestina di AS.

Keputusan penolakan visa PLO (Palestinian Liberation Organization) dan PA (Palestinian Authorities) ini telah melanggar peraturan PBB dimana AS tidak seharusnya menolak visa untuk para petinggi dunia yang datang untuk pertemuan ini.

Pencabutan visa Otoritas Palestina yang dilakukan Trump ini menurutnya adalah sanksi atas Otoritas Palestina yang telah gagal dalam memenuhi komitmen perdamaian. Padahal Presiden Mahmoud Abbas direncanakan akan memberikan pidato dalam pertemuan tersebut.

Departemen Luar Negeri Amerika membenarkan tindakan Trump tersebut dengan dasar dugaan adanya pemberian materi edukasi yang provokatif terhadap Israel. 

"Pemerintahan Trump secara jelas menyampaikan: tindakan ini adalah kepentingan keamanan nasional Amerika untuk memberikan sanksi kepada PLO dan PA  karena tidak melaksanakan komitmennya dan untuk tindakan mengindahkan prospek perdamaian."

"Otoritas Palestina harus menghentikan usahanya dalam melewati negosiasi melalui kampanye lawfare internasional, termasuk mengajukan banding kepada Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana International (ICC), dan upayanya untuk mengamankan pengakuan sepihak atas negara Palestina," ungkap Departemen Luar Negeri AS pada bulan Juli, dikutip dari CNN.

Pernyataan dari Pemerintahan Trump ini sejalan dengan pemerintahan sayap kanan Israel yang secara keras menolak berdirinya negara Palestina.

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, berterima kasih kepada Pemerintahan Trump atas langkah tegas yang dilakukan dan karena telah mendukung Israel sekali lagi.

Menyikapi penolakan visa ini, Otoritas Palestina telah menyatakan kepada Departemen Luar Negeri AS untuk menarik kembali keputusan larangan masuk ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun