Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor, Korban Dugaan Kriminalisasi Berharap Keadilan

2 April 2021   19:19 Diperbarui: 2 April 2021   19:25 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Norwandi SH Berharap kepada ketua mejelis Hakim Arlandri Triyogo SH MH, Agar saksi pelapor dapat diperiksa keterangan di muka persidangan, sebab menurutnya, Saksi pelapor merasa dirugikan tersebut.

Semestinya bukan hanya saksi pelapor saja yang dijadikan saksi, Melalui majelis hakim Norwandi SH berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan Asun, M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya, Henry Joedo Manurung, Sebab merekalah sebagai saksi fakta yang dapat membuat terang benderang perkara ini,"ujar Norwandi SH.

"Pasal 108 KUHAP menyebutkan, Setiap orang yang mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, Baik lisan maupun tulisan Seharusnya, Arwan Koty dilindungi Hukum, Bukanya malah di Kriminalisi, "ujar Norwandi SH.

"Dalam perkara ini,sepatutnya saya dilindungi Hukum, Bukan malah di pidana (kriminalisasi).Jika setiap orang yang menyaksikan, mengalami dan bahkan menjadi korban bisa dijadikan tersangka dan dipidana. Maka nantinya semua orang akan takut untuk melaporkan setiap peristiwa yang telah disaksikan bahkan yang telah  dialaminya.

Berkaitan dengan perkara tersebut Arwan Koty telah mengajukan  permohonan Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020. Permohonan Gugatan wanprestasi yang dimohonkan Arwan Koty terhadap PT Indotruck Utama diKabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya majelis Hakim Menghukum PT.Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty (penggugat) Secara sekaligus dan seketika sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Semestinya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini harus Netral dalam Menjalankan tugasnya. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya."Ujar Norwandi SH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun