Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor, Korban Dugaan Kriminalisasi Berharap Keadilan

2 April 2021   19:19 Diperbarui: 2 April 2021   19:25 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Arwan Koty, Batal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1/4/21, Sidang yang seharusnya digelar dengan agenda saksi pelapor tersebut terpaksa harus ditunda kembali lantaran saksi pelapor tidak hadir.

Tidak hadiranya Bambang Prijono (saksi pelapor) di persidangan membuat pihak terdakwa menilai Bahwa dalam perkara pidana laporan palsu yang membuat Arwana Koty duduk dikursi pesakitan tersebut sangat kental unsur Rekayasa.

Mengantisipasi tudingan miring, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili berkas perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan Arwan Koty, Diminta agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Sigit SH agar menghadirkan saksi pelapor Bambang Prijono dari PT.Indotruck Utama untuk diperiksa keterangan dimuka persidangan.

Atas laporan balik dengan Nomor LP/B/0023/I/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 Dit.Tipideksus Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan oleh saksi pelapor Bambang Prijono selaku Direktur Utama PT Indotruck Utama,

Awalnya Arwan Koty akan mencari keadilan atas pembelian alat berat jenis Excavator kepada PT.Indotruck Utama, Pada tanggal 27 juli 2017. Dengan pengikatan surat Perjanjian Jual Beli (PJB). No.157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017.tertanggal 27 juli 2017. Dengan kesepakatan harga Rp.1.265.000.000, (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Sesuai isi kesepakatan yang tertuang dalam PJB. PT.Indotruck Utama wajib menyerahkan Excavator Volvo EC 210D kepada Arwan Koty selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas. Namun Excavator yang telah dibeli dan telah dibayar lunas tak kunjung diterima oleh Arwan Koty.

Sebelum melakukan upaya hukum, Arwan Koty telah melayangkan surat somasi kepada PT Indotruck. Namun surat somasiNya tidak dihiraukan, Marasa tidak mendapatkan etikat baik dari pihak PT Indotruck Utama, Selanjutnya Arwan Koty membuat laporan polisi dengan No.LP/B/1047/VIII/2018/Atas tindak pidana 378 KUHP dan atau 372 KUHP. karna terlaporNya terlalu banyak, Sehingga membuat kabur pokok perkara, Atas saran penyidik laporan tersebut disuruh mencabut Pada tanggal 16 Mei 2019.

Pada waktu yang sama, Yakni 16 Mei 2019 Arwan Koty kembali membuat laporan dengan Nomor : LP/3082/V/2019/PMJ. masih terkait laporan yang sama, Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama.

Tanpa ada konfirmasi kepada Arwan Kota maupun kepay penasihat hukumNya, penyidik telah mengentikan penyidikan saat tahap penyelidikan.

Dengan adanya surat pencabutan laporan Polisi No.LP/B/1047/ VIII/ 2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 itulah yang diduga Dimanfaatkan oleh pihak terlapor untuk melaporkan balik Arwan Koty.

kepada wartawan Norwandi SH, Penasihat Hukum Arwan Koty dari Kantor Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH,YSP & Partners mengatakan, Berdasarkan surat ketetapan penghentian Penyelidikan itulah ternyata penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 Desember 2019. Sebagai dasar untuk penghentian Penyelidikan, Padahal pada tanggal 21 Desember 2019. Arwan Koty meminta agar diadakan BAP tambahan. Namun hal tersebut hanya  janjikan. Bahwa penyidik mendasarkan penghetian Penyidikan nya berdasarkan surat ketetapan No:S.Tap/66/V/RES.1.11/2019 DitReskrimum tentang Penghentian Penyelidikan.

Norwandi SH Berharap kepada ketua mejelis Hakim Arlandri Triyogo SH MH, Agar saksi pelapor dapat diperiksa keterangan di muka persidangan, sebab menurutnya, Saksi pelapor merasa dirugikan tersebut.

Semestinya bukan hanya saksi pelapor saja yang dijadikan saksi, Melalui majelis hakim Norwandi SH berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan Asun, M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya, Henry Joedo Manurung, Sebab merekalah sebagai saksi fakta yang dapat membuat terang benderang perkara ini,"ujar Norwandi SH.

"Pasal 108 KUHAP menyebutkan, Setiap orang yang mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, Baik lisan maupun tulisan Seharusnya, Arwan Koty dilindungi Hukum, Bukanya malah di Kriminalisi, "ujar Norwandi SH.

"Dalam perkara ini,sepatutnya saya dilindungi Hukum, Bukan malah di pidana (kriminalisasi).Jika setiap orang yang menyaksikan, mengalami dan bahkan menjadi korban bisa dijadikan tersangka dan dipidana. Maka nantinya semua orang akan takut untuk melaporkan setiap peristiwa yang telah disaksikan bahkan yang telah  dialaminya.

Berkaitan dengan perkara tersebut Arwan Koty telah mengajukan  permohonan Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020. Permohonan Gugatan wanprestasi yang dimohonkan Arwan Koty terhadap PT Indotruck Utama diKabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya majelis Hakim Menghukum PT.Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty (penggugat) Secara sekaligus dan seketika sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Semestinya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini harus Netral dalam Menjalankan tugasnya. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya."Ujar Norwandi SH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun