Mohon tunggu...
NURFADLY
NURFADLY Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa institut agama islam negeri pare-pare

saya adalah seorang mahasiswa prodi perbankan syariah . yang mempunyai hobby bisnis kuliner dan hobby tennis meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Mappacci di Sulawesi Selatan

5 Agustus 2022   21:13 Diperbarui: 5 Agustus 2022   21:16 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TRADISI MAPPACCI DI SULAWESI SELATAN

 

Latar Belakang Masalah 

Kebudayaan merupakan persoalan yang sangat komplek dan luas, kebudayaan yang berkaitan dengan cara manusia hidup,adat istiadat dan tatakrama. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat kyang memiliki bermacam-macam kebudayaan dan adat-istiadat yang hidup dalam kesatuan sosial. Masyarakat Indonesia yangj uga heterogen, termasuk adatis tiadat dan kebiasaannya yang berbeda dan masih dipertahankan sampai saat ini,termasuk adat perkawinan. pernikahan adalah satu pokok yang terpenting untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna yang diridhoi Allah SWT dan dari sanalah terwujudnya rumah tangga bahagia yang menelurkan keluarga sejahtera. Kesejahteraan hidup lahir batin menjadi idaman setiap keluarga dan itulah yang menjadi pokok keutamaan hidup (Salim, 1980:22). Pernikahan juga diatur dalam Undang-undang pemerintahan yang dijelaskan pada pasal 1 Undang-Undang 1/1974 bahwa pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa. Tujuan pernikahan itu sendiri adalah mendapatkan kebahagiaan, cinta kasih, kepuasan dan keturunan (Munandar, 2001:22). Menurut sebagian besar ulama fiqh, hukum menikah terkait dengan kondisi kesiapan mempelai. Menikah hukumnya bisa sunnah, wajib, makruh dan bahkan bisa pula haram. Ibn Daqiq al-‘Id menjelaskan bahwa nikah menjadi wajib ketika seseorang merasa sangat tergantung untuk menikah. Jika tidak dilakukan, ia bisa terjerumus pada perzinaan. Metode Penelitian Metode penelitian ini menggunakan metode normatif yang dimana menggunakan bahan hukum kepustakaan yang digunakan sebagai landasan dalam penyelesaian masalah dalam penelitian ini Analisis dan Pembahasan Mappaci artinya dalam bahasa Indonesia yakni mensucikan diri, yang berasal dari kata pacci (bersih atau suci), yang dilaksanakan oleh kedua mempelai botting di rumah masing-masing, dalam artian kedua mempelai mappaci sendirisendiri. Mappaci berlangsung di malam menjelang hari “H” perkawinan. Proses mappaci harus dilakukan sesuai adat yang diturunkan, di mulai dengan penjemputan (paddupa) mempelai dipersilahkan duduk di pelaminan. sejarah mappacci dulunya dilaksanakan pertama kali oleh raja-raja Bone yang akan melangsungkan pesta pernikahan untuk membersihkan diri dan melepas masa lajang mereka dan kini sudah menjadi adat istiadat bagi masyarakat di Wajo. Upacara adat mappacci dilaksanakan pada acara Tudang penni (malam pacar), yaitu menjelang pelaksanaan akad nikah / Ijab Kabul esok harinya. Istilah mappacci di Makassar disebut Amata Korontigi (Akkorontigi) dan di Bulukumba/Sinjai disebut Mappanre ade. Sedangkan di Bugis Wajo/Bone disebut mappacci/mappepaccing, tetapi sekarang ini kebanyakan masyarakat bugis menggunakan istilah mappacci ( Najamuddin, 2018: 1). Masyarakat Bugis berpendapat bahwa mappacci berasal dari nama pacci, jika diartikan kedalam bahasa indonesia dikenal sebagai pacar. Pacar bukan berarti menjalin kemesrahan antara laki-laki dan perempuan, tetapi daun pacci/pacar adalah sejenis tanaman yang daunnya digunakan sebagai penghias kuku/pewarna merah. Pacci dalam bahasa Bugis disinonim dengan Salah satu bentuk budaya yang dapat dilihat adalah adat istiadat. Setiap daerah memiliki adat istiadat yang berbeda-beda dan memiliki nilai-nilai tersendiri dalam penerapannya di masyarakat. Salah satunya adalah tradisi upacara adat mappacci pada pernikahan Suku Bugis yang ada di kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe. Upacara adat mappacci merupakan sebuah rangkaian perayaan pesta pernikahan di kalangan masyarakat Bugis yang masih kental dengan adat istiadatnya. Seluruh keluarga, kerabat dan undangan dipersilahkan secara berturut-turut meletakkan macam daun-daunan di atas telapak tangan calon mempelai Dalam bahasa Bugis disebut daun pacci yang di asosiasikan dengan kata paccing (bersih). Oleh karena itu, Mappacci juga memiliki pengertian pensucian diri, sekaligus sebagai wahana pewarisan nilai-nilai kesucian bagi pengantin. Pada prosesi mappacci terkadang penggunaan simbol memiliki sarat makna yang butuh pemahaman mendalam guna memahaminya, mappacci yang dimaksudkan membersihkan segala sesuatu dan mensucikan diri dari hal yang tidak baik, yang melambangkan kesucian hati calon pengantin menghadapi hari esok, khususnya memasuki bahtera rumah tangga.(H.Maktang:2017). Kalangan masyarakat suku Bugis yang masih kuat memegang prinsip kekerabatan yang berdasarkan prinsip keturunan, Maka penikahan merupakan suatu nilai hidup untuk dapat meneruskan keturunan, Mempertahankan silsilah dan kedudukan sosial yang bersangkutan, sehingga pernikahan yang demikian di langsungkan dengan berdasarkan peraliran darah atau keturunan dari Ayah maupun Ibu. Ada kalangan upacara pernikahan hanya sekedar rmemperingati momentum sejarah, tetapi kadang-kadang upacara pernikahan terlalu berlebihan sehingga banyak mendatangkan mudarat dan dampak negative bagi masyarakat. Demikian pula yang terjadi pada masyarakat Bugis Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe terdapat bagian-bagian tertentu pada rangkaian upacara tersebut yang bersifat tradisional. Penelitian ini mengkaji tentang makna simbolik suatu tradisi yang memiliki arti yang teramat dalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna simbolik yang terkandung dalam proses tradisi budaya mappacci adat Bugis di daerah Kecamatan Wawotobi. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dilakukan, yaitu prosesi mappacci mempunyai gagasan cerita yang menarik untuk dikaji dan sampai sekarang masih dipertahankan oleh masyarakat suku Bugis karena mereka sangat percaya bahwa upacara mapacci membawa kesucian dan kebersihan hati ataupun jiwa pengantin. Kemduian dilihat dari segi makna dan proses mappacci sangat relevan dengan kondisi masyarakat modern saat ini. Sepanjang pegetahuan penulis, prosesi mappacci belum pernah dianalisis secara khusus dengan menggunakan makna simbolik. Cara memberi daun pacci kepada calon mempelai adalah sebagai berikut. a. Calon mempelai yang telah dirias sebagaimana layaknya pengantin didudukan di atas lamming (pelaminan) dan didampingi oleh seorang indo’botting(jururiaspengantin), di depannya di letakkanbantal yang dilapisi daun sirih. Kedua tangannya diletakkan di atas bantal dan daun sirih tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dapat menerima daun pacci yang akan diberikan oleh orang-orang yang akan melakukan mappaci b.Diambil sedikit daun pacci yang telah dihaluskan, laludiletakkan ketangancalonmempelai. Pertama ke telapak tangan kanan, kemudian telapak tangan kiri, kemudian di jidat, lalu disertai dengan doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup dengan bahagia. c.Sesekali indo’botting ataupun mereka yang meletakkan pacci menghamburkan wenno atau butiran beras kepada calon mempelai sebenyak tiga kali disertai dengan doa. Agar calon mempelai dapat mekar berkembang serta murah rezeki dikemudian hari. Makna Ritual Upacara Mappacci 1.Makna utamanya adalah kesucian hati calon mempelai Menghadapihari esok memasuki bahtera rumah tangga,untuk melepas masa gadisnya masa remajanya (masa lajangnya) begitu pun dengan laki-lakinya. 2.Pacci,sebelum pewarnaan yang ditempelkan di kuku atau telapak, yang memaknai tangan,maka pacci tersebut berubah menjadi warna merah pada kuku dan sangat sukar/sulit untuk menghilangkannya.Pewarnaan kuku suatu yang melambangkan harapan semoga pernikahan nanti akan berlangsung dengan langgeng (selamanya) menyatu antara keduanya, serta kekal bahagia seumur hidupnya. 3.Malam mappacci ini merupakan acara hidmat, penuh doa dan restu dari para keluarga dan undangan calon mempelai.Semoga doa restu para keluarga dan undangan dapat mengukir kebahagiaan kedua pasangan suami istri kelak dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah,dan warahmah. Rumah tangga yang bahagia penuh rasa cinta kasih sayang, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw “baetti jannati” yang artinya rumahku adalah surgaku. 4.Di dalampelaksanaan upacara ritual mappacciakan melibatkan pasangan tujuh atau sembilan pasang. Dalam bahasa Bugis pitu atau duakkaserra yang maksudnya sembilan orang dari keluarga ayah, sudah termasuk ayah sendiri dansembilan dari keluarga ibu sudah termasuk ibu sendiri.Satu persatu mereka dimintai mengambil sedikit daun pacci yang telah dihaluskan dan diletakkan di telapak tangan calon mempelai perempuan maupun calon mempelai laki-laki, tentu dengan disertai dengan doa dan restu untuk calon pengantin. Keluarga dan tamu yang diminta untuk meletakkan pacci adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan sosial yang baik dan mempunyai kehidupanrumah tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak di kemudian hari dapat hidup bahagia seperti mereka yang meletakkan pacci diatas tangannya. Kesimpulan Ritual upacaramappacci diartikan sebagai bersih dan suci, yang bertujuan membersihkan jiwa dan raga calon mempelai sebelum mengarungi bahtera rumah tangga. Inti dari upacara prosesi mappacci adalah pemberian daun pacci (daun pacar) oleh keluargayang telah ditetapkan. Satu persatu mereka dimintai mengambil sedikit daun pacci yang telah dihaluskan dan diletakkan di telapak tangan calon mempelai perempuan maupun calon mempelai laki-laki tapi tentunya pelaksanaannyaterpisah. Keluarga dan tamuyangdiminta untuk meletakkan pacci adalah orang- orang yang mempunyai kedudukan sosial yang baik dan mempunyai kehidupanrumah tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak di kemudian hari dapat hidup bahagia seperti mereka yang meletakkan pacci di atas tanganny

OLEH : NUR FADLY

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun