Mohon tunggu...
nurfadhilah rauf
nurfadhilah rauf Mohon Tunggu... Dosen, Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Pendidikan

Licensed Promotor STIFIn Family

Selanjutnya

Tutup

Diary

Kalau Pelaku Lebih Senior dan Korban Rentan Hambatan Mental: Diam Bukan Pilihan

4 Juni 2025   10:21 Diperbarui: 4 Juni 2025   10:21 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 81: Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, bisa ditambah kebiri kimia atau pemasangan chip pemantau.

Jadi, kalau pelaku sok alim tapi kelakuannya najis, jangan takut buat bilang:

"Pak, ini bukan soal aib keluarga. Ini soal nyawa anak manusia. Saya pilih berdosa karena jujur, daripada masuk neraka karena nutupin kejahatan."

Langkah Konkret yang Bisa Kamu Lakukan

  1. Catat & Dokumentasikan

    • Tulis kronologi kejadian

    • Simpan bukti kalau ada (rekaman, screenshot, saksi)

  2. Lapor ke UPT PPA atau Dinas Sosial setempat

    • Jangan nunggu korban bisa cerita. Fakta bahwa korban rentan dan pelaku berkuasa udah cukup jadi red flag.

  3. Hubungi LSM pendamping korban

    • Seperti LBH APIK, Yayasan Pulih, atau SAPDA (untuk korban disabilitas)

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Diary Selengkapnya
    Lihat Diary Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun