Pasal 81: Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, bisa ditambah kebiri kimia atau pemasangan chip pemantau.
Jadi, kalau pelaku sok alim tapi kelakuannya najis, jangan takut buat bilang:
"Pak, ini bukan soal aib keluarga. Ini soal nyawa anak manusia. Saya pilih berdosa karena jujur, daripada masuk neraka karena nutupin kejahatan."
Langkah Konkret yang Bisa Kamu Lakukan
Catat & Dokumentasikan
Tulis kronologi kejadian
Simpan bukti kalau ada (rekaman, screenshot, saksi)
Lapor ke UPT PPA atau Dinas Sosial setempat
Jangan nunggu korban bisa cerita. Fakta bahwa korban rentan dan pelaku berkuasa udah cukup jadi red flag.
Hubungi LSM pendamping korban
Seperti LBH APIK, Yayasan Pulih, atau SAPDA (untuk korban disabilitas)
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!