Mohon tunggu...
NUR ELA
NUR ELA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi universitas islam sultan angung semarang, fakultas teknologi industri, progam studi teknik industri

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM di Ranah Pendidikan

14 Juni 2022   19:34 Diperbarui: 14 Juni 2022   19:40 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENERAPAN HAM DIRANAH PENDIDIKAN

Nama                                      : NUR ELA

Nim                                         : 31602100047

Dosen pengampu              : Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H

TEKNIK INDUSTRI B

 Hak asasi manusia atau biasa disingkat sebagai HAM, adalah sebuah anugrah yang luar biasa yang di diberikan tuhan untuk seluruh manusia.

Manusia memiliki berbagai macam hak untuk hidup, hak untuk menentukan kehidupannya. Didalam dunia pendidikan semua manusia memiliki hak untuk menuntut ilmu, sesuai dengan keinginannya.

Pendidikan merupakah salah satu sarana pendukung HAM, tanpa adanya pendidikan masyarakat disuatu Negara tersebut tidak akan mengetahui tentang pengertian HAM, dan nilai-nilai yang terkandung didalam HAM. Dengan menempuh pendidikan manusia akan lebih diajarkan untuk saling menghormati dan melindungi  suatu hak dari orang lain.

Peraturan mengenai hak untuk menerima pendidikan ini sudah diatur pemeritah pada undang-undang  No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 12

"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia"

Didalam islam menuntut ilmu hukumnya adalah wajib, Rasulullah SAW bersabda: "Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan". Hadis di atas tentunya sudah tidak asing di benak kita, bahwa kewajiban menuntut ilmu itu diperuntukkan bagi setiap orang Islam.


tetapi disaat seperti sekarang ini, pendidikan merupakah hal yang sulit untuk dijangkau oleh masyarakat kecil. Mahalnya biaya pendidikan membuat para masyarakat kecil seakan ditekan akan haknya sendiri, Kekurangan biaya menjadi salah satu faktor dari banyaknya kasus siswa putus sekolah.

Belum lagi keadaan memaksa agar para siswa untuk melaksanaan pembelajaran jarak jauh, yang memerlunya sarana pendukung seperti handphone, komputer, dan kouta internet, yang menyebabkan penambahan pengeluaran untuk menuntut ilmu.

Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin agar seluruh warganya dapat memperoleh haknya untuk memperoleh pendidikan secara merata.

pemerintah sudah menyiapkan 4 strategi yaitu (1) Mengajak pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan sekolah menengah seperti SMA ataupun SMK (2) Kemendikbud menjadikan pendidikan dijenjang SMA atau SMK merupakan hal yang wajib, yang dimana setelah lulus SMP para pelajar wajib mengenyam pendidikan SMA ataupun SMK (3) Pemerintah akan mengajak para pelajar bahwa sekolah merupakan hal yang menarik selain itu pemerintah juga meminta kepada pihak sekolah untuk mengadakan kelulusan (4) Demi mewujudkan sekolah wajib 12 tahun, pemerintah menyiapkan anggaran yang bernama Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bantuan ini bertujuan untuk menghilangkan segala pungutan seperti SPP dan lain sebagainya.

Selain itu pemerintah juga sudah menyiapkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan untuk keluarga yang tidak mampu memberikan uang saku untuk anak mereka.

Selain itu berbagai macam tawaran beasiswapun sudah banyak tersebar untuk berbagai jenjang pendidikan, dengan berusaha dan tetap semangat demi menggapai cita-cita adalah sikap penting yang harus kita terapkan saat ini, dan tetap yakin bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun