Gambar:BBCIndonesia.Com Dalam YouTube yang disiarkan oleh Radio El Shinta jam 19.00 wib hari Senin 29 April 2013 ,mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji di tempat persembunyiannya ,membantah semua tuduhan terhadap dirinya serta juga mengingatkan media supaya jangan menuliskan ia sebagai terpidana karena tidak bersalah, ujar Susno Duaji yang sudah dianggap buron oleh MA  dalam YouTube itu. Dalam YouTube itu Susno Duaji yang sudah terjeraat hukum selama 3 tahun  5 bulan karena terkait skandal korupsi dana keamanan pilkada Gubernur Jawab Barat tahun 2008 dan skandal korupsi 500 juta di PT .Salmah Arowana Lestari menegaskan pula,bahwa ia tidak akan menyerah dan ia pula bukan buron karena berada di Jawa barat Dapil 1 sebagai caleg dari PBB(Partai Bulan Bintang).Dalam YouTube juga Susno Duaji mennegaskan bahwa ia tidak melrikan diri,serta ucapan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Susno Duaji juga mengucapkan terimakasihnya kepada bangsa Indonesia  yang telah memberikan dukungan moral kepada,serta tidak lupa mengucapkan terima akasih kepada SBY yang telah mengintruksikan supaya masalahnya diusut tuntas. Selanjutnya Susno Duaji mempertanyakan atas dasar pasal apa sehingga ia dipersalahkan, padahal dalam surat penolakan bandingnya yang menguatkan vonis oleh pengadilan Negeri Jakarta selatan dan PT DKI itu 22 November 2012  terdapat kesalahan dalam menulis namanya.Inilah yang dijadikan dasar oleh pansehat hukum Susno untuk menolak eksekusia ,serta minta perlindungan kepada kapolda Jabar. Namun demikian aparat kejaksaan Agung tetap menganggapnya buron sejak Minggu 28 April 2013 dan harus segera ditangkap, meskipun  pengacara Susno Duaji sendiri ,Frederich Yunadi  menegaskan bahwa Susno tidak bersalah dan tidak akan menyerah terhadap eksekusi liar tersebut.Dan sekarang memang ia berada di Jawa barat dan steril ,ujaarnya kepada BBC,29 April 2013.Begitulah jika hukum itu racikan manusia biasa yang dimana-mana terdapat kelemahannya,yang kemudian digunakan oleh para pakar hukum juga untuk melawaannya. Celah-celah yang sangat menganga itu sebagai kelemahan aturan hukum Indonesia,yang menjadi titik -titik masuk bagai pakar hukum untuk menyiasatinya .