Mohon tunggu...
Nur Alami
Nur Alami Mohon Tunggu... Content Writer

Mengubah Dunia dengan Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Indonesia: Bisa Hilang 100% atau Hanya Mimpi?

25 September 2025   22:48 Diperbarui: 25 September 2025   22:48 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: harian disway

1. Akuntabilitas dalam Kekuasaan
Kebalikan dari penyalahgunaan kewenangan, setiap jabatan publik harus digunakan untuk kepentingan negara dengan penuh tanggung jawab. Prinsip ini ditegaskan dalam asas-asas penyelenggaraan negara yang bersih.

2. Kepentingan Umum di Atas Keuntungan Pribadi
Anti korupsi menuntut pejabat untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkaya diri atau kelompok. Hal ini selaras dengan semangat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

3. Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Lawan dari praktik tertutup adalah keterbukaan. UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mendorong pemerintahan yang transparan sehingga ruang untuk praktik korupsi semakin kecil.

4. Perlindungan terhadap Keuangan Negara dan Publik
Prinsip anti korupsi menekankan pentingnya menjaga aset dan anggaran negara demi kepentingan masyarakat luas. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah amanah publik.

5. Integritas Kolektif, Bukan Kolusi
Korupsi sering melibatkan banyak pihak, maka prinsip anti korupsi menuntut kolaborasi dalam kebaikan, seperti kerja sama antar lembaga, penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak setiap upaya koruptif.

Data Korupsi di Indonesia

Dilansir dari Tempo dan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 Indonesia mencatat:

- 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka.
- Kerugian negara sekitar Rp 28,4 triliun.
- Angka kasus naik dari tahun 2022 yang "hanya" 579 kasus menjadi 1.396 tersangka.

Sementara itu, menurut Kejaksaan Agung pada laporan 2024 menyatakan terdapat data jumlah penanganan perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat Indonesia:

- Tata Niaga Timah (2015--2022), kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
- Proyek Jalur Kereta Api Besitang--Langsa (2017--2023), kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
- Penjualan Emas BELM Surabaya 01 Antam (2018), kerugian negara sekitar Rp1,07 triliun + 58,135 kg emas.
- Usaha Komoditas Emas (2010--2022), kerugian negara sekitar Rp24,5 miliar.
- Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Group, kerugian negara sekitar Rp4,79 triliun + USD7,8 juta.
- Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (2015--2023), kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut mencapai Rp310, 61 triliun. Ada sebanyak 8.767 perkara korupsi (mulai dari penyelidikan hingga eksekusi). Uang hasil perkara korupsi yang berhasil disetorkan kembali ke kas negara hanya sekitar Rp 1,69 triliun, atau hanya 0,54% dari total kerugian negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun