Mohon tunggu...
nurabdian
nurabdian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pamulang

Sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

27 November 2021   13:50 Diperbarui: 27 November 2021   13:54 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA

 

Pada Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) 1 Juni 19454, untuk pertama kalinya Soekarno memperkenalkan dasar negara Indonesia yang kelak merdeka yang disebut Pancasila. Soekarno menyebutnya sebagai filosofishe gronslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memiliki dua kepentingan yaitu: pertama, Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa. Kedua, Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila. Apabila dicermati, Pancasila sebenarnya bukanlah hasil konstruksi baru pemikiran Soekarno melainkan kenyataan hidup masyarakat dan bangsa Indonesia yang telah lama berTuhan, beradad, berkekeluargaan, bermusyawarah untuk mufakat dan berkeadilan. Untuk itu, tidak mengherankan jika Soekarno menegaskan Ia bukanlah penemu Pancasila tetapi hanyalah sebagai salah satu penggali Pancasila.

founding father kita telah sepakat bahwa sebagai dasar Negara republik Indonesia adalah pancasila, karena sesuai dengan ciri khas kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara tentu pancasila merupakan landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara juga berarti pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Yang dimaksud sebagai Pandangan Hidup adalah Konsep atau cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya. Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya.[1]

 

Pandangan hidup bukanlah timbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melainkan dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya, serta dapat diterima oleh akal dan diakui kebenarannya. Dan atas dasar tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagai pandangan hidup Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan / filsafat hidup.

 

Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita - citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran - pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman[2]

Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun