Mohon tunggu...
Nur Sopa
Nur Sopa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nusa Putra

Follow one course until successfull

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia

30 Juni 2021   08:00 Diperbarui: 30 Juni 2021   08:03 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi merupakan sebuah epandemi yang menyebar di wilayah yang luas, misalnya benua, negara atau seluruh dunia yang menyerang banyak orang. Pasalnya istilah pandemi tidak digunakan untuk menunjukan tingkat suatu penyakit, melainkan hanya memperlihatkan tingkat penyebarannya saja. Perlu diketahui, dalam kasus Pandemi Covid-19 ini pertama kali terjadi dan disebabkan oleh virus corona yang telah ada sejak awal Bulan maret 2019 lalu.sejak saat itu,berbagai upaya, penanggulangan yang dilakukan pemerintah untuk merendam pengaruh Pandemi Covid-19 diberbagai sektor. Hampir seluruh sektor terpengaruhi tidak hanya merugikan dari sisi kesehatan saja, kinerja ekonomi yang kini turut juga berpengaruh pada aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Didalam definisi Ketenagakerjaan menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelumnya, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun sebuah pekerjaan. Dalam keadaan ini juga pandemic memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerjaan, Contohnya seperti pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi resiko lebih tinggi terkena masalah dengan kondisi kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kesehatan ekonomi, dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, perempuan yang banyak mewakili pekerjaan -- pekerjaan yang berada digaris depan dalam menangani pandemic dan yang akan menanggung beban.

Dalam sisi pekerjaan, selalu terjadinya PHK (Pemutus Hubungan Kerja) tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat tanggungannya kegiatan usaha pada sebagian sektor. Dalam sisi pengusaha , Pandemi Covid-19 selalu menyebabkan terhentinya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha, kemampuan bertahan di dunia usaha juga mengalami keterbatasan. Sementra pengaruh Covid-19 pada usaha mendiri membuat usaha menjadi terhenti dan sebagian mengalami penurunan produksi. selain itu berpengaruh juga pada pekerja bebas sektor pertanian atau pekerja serabutan yang bekerja jika ada permintaan pekerjaan.

Seperti yang dikutip dari data kementrian ketenagakerjaan per 20 April 2020 tercatat bahwa tedapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini terjadi karena perusahaan mengalami penurunan prpduksi bahkan sampai berhenti berproduksi yang akibatnya menyebabkan pendapatan menurun. Dan berdasarkan survei, terjadinya PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagaian sektor. Terdapat sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan, yang diantaranya sebanyak 7% pendapatan buruh turun sampai 50%. Kondisis ini tentunya berpengaruh kepada kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Kemampuan bertahan dikalanagan dunia usaha juga mengalami keterbatasan, terdapat sebanyak 41% pengusaha hanya dapat bertahan kurang dari tiga bulan. Yang berarti pada bulan Agustus usaha tersebut akan terhenti , sebanyak 24% pengusaha mampu bertahan selama 3-6 bulan, 11 % mampu bertahan selama 6-12 bulan dan 24% mampu bertahan lebih dari 12 bulan. 

Sementara itu, pada usaha mandiri sebagaian mengalami penurunan produksi. Sebanyak 40% mandiri terhenti kegiatan usahanya. Dan 52% mengalami penurunan produksi. Hal ini berdampak pada 35% usaha mandiri yang tanpa pendapatan dan 28% pendapatan menurun hingga 50%. Selain itu juga berdampaka pada pekerja bebas sektor pertanian dan non pertanian 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun