Mohon tunggu...
Nur habibah
Nur habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190239 HKI H

Fakultas syariah IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Transfusi Darah dalam Islam

1 Desember 2021   22:48 Diperbarui: 1 Desember 2021   23:23 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat yang ingin melakukan donor darah dapat melakukannya disini dengan landasan sukarela tanpa adanya paksaan, seperti yang dikatakan

b. Sistem our dour
Sistem our dour (di luar) adalah sistem yang digunakan dalam mengumpulkan darah yang dihasilkan melalui pendonoran di luar RS tu sendiri. Sistem ini dilakukan pada instansi-instansi yang melakukan kerja sama dalam pengumpulan.

Dan adapun Eventz-Eventz tertentu di Sekolah seperti di SMA dan SMK yang biasanya kita melakukan kerja sama dan pengadaan darah untuk kita proses ke unit transfusi darah cabang Parepare untuk kita proses lebih lanjut

2. Hukum Transfusi Darah menurut pandangan Hukum Islam.
Hukum Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah Swt dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang di akui dan di yakini, yang mengikat bagi semua pelakunya. Dan hal ini mengacu pada yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. 

Syariah menurut istilah berarti hukum-hukum yang diprintahkan Allah Swt untuk umat-nya yang dibawah oleh seorang nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berbuhungan amaliyah.1

Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainnya, melalui pembuluh darah. Karena terjadi kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkan trauma, operasi, syok dan tidak berfungsinya organ
pembentukan sel darah merah. 

Transfusi darah merupakan bagian dari penanganan dokter untuk menyelamatkan nyawa pasien yang kekurangan darah atau sedang  menderita penyakit tertentu. 

Terkaitnya hukum transfusi darah ini dalam hukum Islam termasuk kajian masalah dari pendapat ulama dan akademisi yang berbeda pendapat cara memandangnya. 

Hal tersebut karena di dalam Al-Quran maupun hadits tidak ditemukan secara jelas menghalalkan ataupun mengharamkannya. Dikalangan para ulama ataupun dosen masalah transfusi darah juga menjadi perdebatan apakah masuk
dalam katagori, ibadah, mu'alalah atau jinayah. Dalam QS.Al-baqarah/2: 173.
Menurut hukum asalnya menjual barang najis adalah haram. 

Namun yang disepakati oleh para ulama hanyalah khamar atau arak dan daging babi. Sedangkan memperbelikan barang najis yang bermanfaat bagi manusia, seperti memperjualbelikan kotoran hewan atau keperluan pupuk, dibolehkan dalam Islam menurut Madzhab Hanafi.

Menurut madzhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (Qiyas) madzhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa
sesame manusia yang memerlukan transfusi darah.'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun