Mohon tunggu...
Nur habibah
Nur habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190239 HKI H

Fakultas syariah IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Transfusi Darah dalam Islam

1 Desember 2021   22:48 Diperbarui: 1 Desember 2021   23:23 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun dalam QS. Al-Maidah/2: 106 Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak
etis disamping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjual belikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan da tidak pantas untuk diperjual belikan karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyalamatkan jiwa manusia.

Pada kajian ibadah, persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis yang juga menyentuh ranah ajaran Islam. Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang, bahkan padanya terdapat pahala dan ibadah dalam keutamaannya, sebagaimana yang dimaksud dalam kitabullah dan sunnah Rasulnya. 

Sebagaiaman dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Syatibi bahwa tujuan pokok disyariatkan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan imat manusia, baik didunia maupun diakhirat kelak.

Pandangan hukum islam mengenai halal dan haramnya donor darah yaitu apabila manfaatnya lebih besar dari masyahatnya maka boleh tetapi jika masyahatnya lebih besar dari pada manfaatnya, maka itu haram. Hukum donor darah didalam Al-Quran maupun Hadis tidak ditemukan nash yang secara jelas menghalalkan ataupun mengharamkannya bahwa hukum transfusi darah beda agama itu boleh, jika dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan darah, 

Darah orang muslim ke non muslim dan darah non muslim ke muslim. Realitas menunjukkan, bahwa kebutuhan terhadap darah telah merupakan bagian dari kebutuhan manusia yang mengalami penyelamatan jiwanya melalui transfusi darah. Sehingga terjadinya donor darah antara orang yang berbeda agama telah merupakan suatu keniscayaan. Berkaitan dengan donor darah antara
orang yang berbeda agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan farwa. 

Fatwa ini kemungkinan dikeluarkan sebagai jawaban dari sebuah pertanyaan yang diajukan atau disebabkan oleh banyaknya kasus donor darah yang terjadi di masyarakat, majelis Ulama Indonesia memandang perlu untuk memberikan legalitas dan kejelasan terhadap masalah tersebut. 

MUI dalam hal in telah mengambil sebuah keputusan dengan mengeluarkan fatwa, bahwa tidak ada halangan untuk
mendonorkan darah antara yang berlainan agama.

Penutup
Kesimpulan

1. Transfusi donor yaitu untuk mendapatkan darah harus mengisi formulir serta membawa surat rujukan atau pengantar dari dokter yang merawat pasien dengan membawa sampel darah yang dibutuhkan. Setelah darah diterima maka pasien memberikan sejumlah biaya sebagai kompensasi. Kompensasi tersebut merupakan Biaya Pengganti Pengelolahan Darah (BPPD).

2. Donor darah hukumnya boleh apabila manfaatnya lebih besar dari pada mashadnya begitupun jika mashadnya lebih besar dari pada manfaatnya itu haram dan donor darah hanya bisa di lakukan sesama non muslim apabila dalam keadaan darurat atau
membutuhkan. 

Transfusi darah bukan saja dibolehkan hukum Islam akan tetapi merupakan perbuatan saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam. Donor darah tidak menimbulkan akibat hukum berupa kemahraman terhadap donor dan pasien, sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum, baik dalam perkawinan maupun kewarisan bagi donor dan pasien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun