Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

DP (01) Tanya Jawab Manajemen Umum Dana Pensiun

22 Februari 2021   13:04 Diperbarui: 12 Maret 2021   07:55 2032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pensiun perlu disiapkan dengan pemahaman konprehensif (Foto: modalku.co.id)

Ke bawah ada Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Diturunkan lagi ke dalam Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan, Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan, dan Surat Edaran dari OJK. 

Lantas, dibuat dalam buku pedoman perusahaan yang dibuat masing-masing entitas badan hukum yang dinamakan sebagai PDP( Peraturan Dana pensiun). 

Pendiri untuk DPPK adalah Orang atau Badan organisasi yang mempekerjakan karyawan. Pengurusnya adalah ditunjuk dan diberhentikan oleh pendiri, 

Pendiri untuk DPLK adalah Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

(3) Apa perbedaan mendasar antara DP PPMP dan DP PPIP

Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang secara umum manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan, dan besar iuran ditetapkan dengan batasan maksimal tertentu.

PPIP adalah Program Pensiun Iuran Pasti yang manfaat pensiun dibayarkan selama dana dan pengembangan masih ada, maka akan terus dibayarkan. 

(4) Apa beda sama antara DPPK dengan DPLK

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) didirikan oleh organisasi yang mempekerjakan karyawan, dengan anggota atau peserta karyawan setempat.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan didirikan oleh Bank atau Asuransi Jiwa dengan peserta bebas dari ragam profesi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun