Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

DP (01) Tanya Jawab Manajemen Umum Dana Pensiun

22 Februari 2021   13:04 Diperbarui: 12 Maret 2021   07:55 2032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pensiun perlu disiapkan dengan pemahaman konprehensif (Foto: modalku.co.id)

Sebagian mahasiswa atau dosen besar kemungkinan belum familiar dengan tata kelola dan manajemen dana pensiun. Ada beberapa pointer yang sepertinya perlu untuk diketahui sebagai pengetahuan dasar tentang ini. Format tulisan di bawah akan dikemas dalam model frequently asked  question mengenai manajemen umum dana pensiun. Untuk mahasiswa administrasi bisnis, ekonomi, manajemen, dapat mengambil pemahaman-pemahaman di artikel untuk bekal ujian, atau pengertian dasar terhadap manajemen dana pensiun.

(1) Apakah yang dimaksud dengan Dana Pensiun Itu 

Dana Pensiun, selanjutnya lazim disingkat sebagai DP, adalah badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun.

Program pensiun adalah suatu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala, dan dikaitkan dengan  pencapaian usia tertentu.  Referensi dapat dilihat di UU Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 pasal 1 butir 1, 9, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7 ayat 1. 

Dengan demikian, perusahaan Dana Pensiun adalah entitas badan hukum mandiri, dapat berada di dalam organisasi induk sebagai anak perusahaan, dapat mandiri sebagai perusahaan mandiri dengan badan hukum tersendiri.

Pengertian DP tersebut memiliki 3 substansi yakni (1) Secara kelembagaan DP adalah badan hukum sejak tanggal keputusan OJK, tentang Pengesahan Dana Pensiun, dan dinyatakan dapat mulai kegiatan usaha untuk menjalankan Program Pensiun  sejak tanggal pengesahan tersebut. (2) Kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan Program Pensiun, selain itu dapat juga menyelenggarakan program THT (Tunjangan Hari Tua) dengan batasan-batasan tertentu sesuai dengan UU, (3) mengatur cara pembayaran yakni secara berkala, dalam kriteria tertentu Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus, dan penerimaan Manfaat Pensiun dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. 

Manfaat dapat diterima sebelum masa usia tertentu, dengan melihat kondisi misalnya Peserta berhenti bekerja total karena cacat dan bersifat menetap, atau meninggal dunia sebelum usia pensiun. 

(2) Siapa yang dimaksud dengan pendiri, pengurus, pengawas, karyawan

Sebelum masuk ke pengertian Pendiri, Pengurus, Pengawas, dan Karyawan, kita lihat referensi yakni UU No. 11 Tahun 1992 sebagai acuan utama Dana Pensiun. Selanjutnya, ada UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dan terus ditambah untuk dipedomani UU No. 36 TAhun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana pengenaan pajak untuk Dana Pensiun berbeda dengan objek PPh lainnya. 

Selanjutnya, dengan merefer pada regulasi tersebut, diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, dan PP No. 68 Tahun 2009  Tentang tarif PPh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun