BPJS yang didirikan tahun 2014 secara resmi merupakan Badan yang menangani asuransi kesehataan untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini menggantikan Badan-Badan yang dulunya menangani asuransi kesehatan secara sendiri-sendiri misal ASKES untuk pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Asuransi ABRI atau ASABRI untuk khusus anggota ABRI, ASTEK untuk tenaga kerja formal dan asuransi lainnya.
Sebenarnya badan-badan asuraansi yang punya segmen pasar khusus tersebut sudah berhasil menjalankan fungsinya dengan baik. Sampailah kemudian dibentuk BPJS yang melebur semua badan asuransi tersebut menjadi satu.Â
Awalnya memang berjalan baik tetapi kemudian timbul permasalahan, antara lain yang paling parah adalah terjadinya defisit keuangan BPJS yang kian membesar. Usulan terbaru dengan kenaikan tarif iuran ternyataa masih memicu polemik. Langkah lain yang ditempuh adalah dengan menurunkan cakupan dan kualitas layanan yang ternyata juga menimbulkan ketidakpuasan konsumen kesehatan.
Bila ditelusuri lebih lanjut maka akar permasalahannya adalah BPJS terlalu ambisius menangani semua segmen. Yang paling menghadirkan masalah adalah kepesertaan pekerja informal, yang ternyata paling banayak menunggak iuran karena mereka di satu sisi harus aktif melakukan pembayaran sendiri, tetapi di sisi yang lain kerap tak membayarnya karena keberatan dengan besarnya iuran. Berbeda dengan pekerja formal yang bisa melakukan pembayaran dengan auto debet atau otomatis mendebet rekening dari gaji rutin yang diterimanya.
Maka mungkin apakah tidak perlu dipikirkan asuransi kesehatan ini dikembalikan ke jaman dahulu dengan dilayani oleh Badan-Badan Asuransi masing-masing. Sementara itu perlu dibentuk badan asuransi kesehatan khusus yang menanganipekerja informal.Â