Mohon tunggu...
Nur Laili Adi P
Nur Laili Adi P Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

(っ.❛ ᴗ ❛.)っ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law, Niatnya Baik Caranya Kurang Tepat

13 Desember 2021   20:16 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:31 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari Penulis. 

Keputusan inkonstitusional bersyarat oleh MK ini kemudian mengundang berbagai pertanyaan. Walau berstatus inkonstitusional bersyarat, MK tetap menyatakan bahwa UU Cipta kerja tetap berlaku hingga batas waktu perbaikan berakhir. Keputusan ini mendapat banyak sorotan terkait tetap berlakunya UU Cipta Kerja. Beberapa kalangan menyebut jika statusnya inkonstitusional maka tidak perlu diberlakukan.

Terlepas dari polemik pro kontra Omnibus Law yang masih terus bergulir. Perlukah peraturan semacam Omnibus Law ini berlaku di Indonesia ?

Perlukah Omnibus Law di Indonesia ?

Indonesia menganut sistem hukum civil law (continental). Karakteristik sistem hukum ini ialah  menggunakan aturan-aturan tertulis (terkodifikasi) sebagai sumber hukum dan dibentuk oleh badan legislatif.  Kedudukan seorang hakim dalam sistem hukum ini hanya sebagai pemutus perkara pihak-pihak yang bersengketa dan tidak berhak menciptakan hukum baru.

Kelemahan sistem hukum ini terletak pada relevansi aturan terhadap perkembangan masyarakat. Suatu aturan yang dibentuk pada suatu masa belum tentu relevan dengan keadaan masyarakat sekarang. Aturan yang seharusnya bisa memecahkan suatu perkara justru menimbulkan kekacauan dan melahirkan ketidakadilan.

Konsep Omnibus Law sendiri nyatanya banyak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law (Omnibus Bill) seperti Amerika dan Inggris. Lalu bagaimana dengan penerapannya di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law?

Dalam tulisannya, Mayasari (2020:12) memaparkan bahwa Vietnam adalah contoh negara penganut sistem hukum civil law yang berhasil menerapkan Omnibus Law mengingat tidak ada perundang-undangan yang melarang. Peraturan yang tumpang tindih serta panjangnya prosedur legislasi menjadi alasan Vietnam mengadopsi Omnibus Law.

Lebih lanjut, Mayasari (2020:12) menambahkan semakin pesatnya perkembangan teknologi maka perlu perbaikan dan pembaruan regulasi hukum terutama pada sektor usaha agar dapat terintegrasi dengan perekonomian dunia. Sehingga penyusunan peraturan perundangan-undangan dapat berjalan efektif dan efisien.

Penerapan Omnibus Law nantinya akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun mengingat Omnibus Law bersifat kompleks, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait substansi dari norma yang diatur didalamnya. Keterlibatan publik ini juga harus sejalan dengan transparansi informasi perkembangan proses perumusan Omnibus Law. 

Para pemangku kepentingan seharusnya dapat berkaca dari proses legilasi sebelumnya yang juga kontroversial yakni dalam perumusan revisi UU KPK. Tindakan otoriter yang membungkam publik dan memenangkan sebagian kalangan itu telah menciderai makna demokrasi. Maka keterlibatan publik dan transparansi hukum menjadi poin penting yang harus diwujudkan dalam sistem demokrasi terutama dalam pembentukan Omnibus Law.

Sumber Rujukan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun