Menurut pengakuannya, seword.com merupakan situs pendukung Jokowi-Ahok. Dalam situs tersebut, tak sedikit ditemukan artikel yang selalu mendewakan Jokowi maupun Ahok. Sebaliknya, tak sedikit pula dalam situs tersebut dimuat artikel yang menghantam lawan politik Jokowi dan Ahok.
Namun sayang seribu sayang, cara-cara yang digunakan dalam menghantam lawan politik Jokowi-Ahok tidak didasarkan dengan fakta yang ada. 90 penulis seword.com menulis dengan asal, tanpa memikirkan dampak yang terjadi setelahnya. Sekalipun Alif mengaku bahwa Seword merupakan portal opini, tapi selayaknya, penulisan opini juga harus didasarkan fakta, agar tidak terjadi fitnah dan sebaran kebencian. Bukan menulis dengan seenak jigongnya saja.
Akibatnya, seword.com kini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo, dengan laporan telah memfitnah Hary Tanoe bersekongkol dengan Anies Baswedan dalam pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) ketika Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Budaya (Kemendigbud) . Â Penulis opini berinisal AF, dan founder seword.com Alifurrahman terancam pasal berlapis. Pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pertama, UU ITE dengan ancama hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta. Kedua, karena tulisan opini yang dijadikan alat bukti oleh pihak pelapor (LBH Perindo) telah dihapus oleh admin atau operator, maka seword.com dianggap telah menghilangkan alat bukti. Ia dikenakan pasal 233 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Ketiga, pasal 33 dan 34 UU ITE karena seaword.com menyediakan fasilitas untuk menulis opini yang mengandung fitnah terhadap Hary Tanoe, Anies Baswedan dan Partai Perindo.