Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.
2. Surat Paksa
Surat Paksa apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.
3. Penyitaan
Surat sita terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.
4. Pengumuman Lelang
Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Tempat pelaksanaan lelang dapat dilakukan di KPP dan/atau KPPBB atau di KLN dan/atau Kantor Pejabat Lelang Kelas.
5. Lelang
setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
6. Pencegahan