Mohon tunggu...
Novi Huriyani
Novi Huriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am a third year (5th semester) student at the Faculty of Sharia, UIN KHAS Jember

Optimis!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertimbangan Batas Usia Perkawinan

19 Desember 2021   13:40 Diperbarui: 19 Desember 2021   13:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini merupakan angin segar dan buah manis dari perjuangan dan kerja keras dari berbagai pihak. Penantian selama 45 tahun akhirnya membuahkan hasil perubahan  atas UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia untuk generasi muda emas, berintegritas dan unggul  2045.

Dengan hadirnya perubahaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan terhadap UU. No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diharapkan adanya program-program yang dijalankan oleh KUA seperti lintas sektoral untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan yang baru kepada masyarakat.

Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena pada usia tersebut anak dinilai telah matang secara jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan yang sesungguhnya tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang berkualitas dan tangguh. Kenaikan batas usia minimal perkawinan ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Berbagai pihak pun berharap agar nantinya usia minimal perkawinan ini dapat memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun