Landasan utama adalah KepemimpinanÂ
Ini (kepemimpinan) menjadi sine qua non untuk suatu lembaga pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan publik yang diatas rata-rata. Kepemimpinan yang tegas, pro-rakyat (tidak partisan), serta bijak dan cermat dalam penggunaan anggaran merupakan "tiang pancang" dalam menyediakan pelayanan publik.
Yang kedua adalah InovasiÂ
Apa yang dilakukan oleh Kepala Daerah seperti yang saya sebutkan diatas, tidak lain dan tidak bukan, merupakan kegiatan yang bukan rutinitas. Para Kepala Daerah tersebut menerapkan inovasi, sesuatu yang bukan regular / kebiasaan, dalam menciptakan pelayanan publik.
Contoh kasus penilaian, perektrutan dan pengangkatan Lurah dan Camat di DKI Jakarta pada tahun 2013 lalu melalui lembaga seleksi / perekrutan yang independent. Ini membuktikan bahwa proses kebiasaan - pengangkatan dengan sistem bukan merit/prestasi - yang terjadi tiap tahunnya sudah usang.Â
Point penting disini adalah, Camat dan Lurah yang merupakan ujung tombak pelayanan di Kota Jakarta dibentuk untuk menjadi yang professional dan memfokuskan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat di wilayahnya. Artinya, mereka harus benar-benar menjadi pelayan masyarakat bukan sebaliknya.
Di periode-periode sebelumnya, perekturtan Lurah dan Camat kental yang namanya politik kedekatan, yang akhirnya pada saat menjabat, mereka melayani atasan / pimpinannya bukan warganya.
Syarat ketiga, inklusifÂ
Keterbukaan / transparan untuk melibatkan segenap komponen / entitas di masyarakat. Â Secara tidak langsung unsur pelibatan ini mendukung fungsi monitoring / pengawasan dan amat bagusnya tidak mengeluarkan pembiayaan.
Melibatkan komponen selain dari komponen pemerintah daerah, secara tidak langsung akan menciptakan social capital / modal sosial. Modal sosial ini amatlah ampuh untuk membangun suatu daerah. Lagi-lagi, secara tidak langsung produk yang disediakan dalam layanan publik sudah teruji (tested) dikarenakan adanya pelibatan unsur non pemerintah dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan evaluasinya.
Yang keempat adalah, terukurnya serta bekelanjutannya suatu program / kegiatan Pemerintah DaerahÂ