Mohon tunggu...
Novanda Fatih Hardanti
Novanda Fatih Hardanti Mohon Tunggu... Freelancer - Writing Enthusiast

Menjaga akal dan rasa dengan menulis. Terbuka untuk diskusi berbagai macam topik dan menerima saran melalui nfhardanti@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Harus "ASIK", Alasan UMKM Penting di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Nasional

27 Juni 2020   23:00 Diperbarui: 27 Juni 2020   23:17 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah tulisan kolaborasi dengan Eka Mayang Tanjung. 

Ekonomi bangsa ini secara signifikan disupport UMKM. Jumlah UMKM kita saat ini sekitar 99% dengan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60%. Begitu juga dengan penyerapan tenaga kerja yang begitu besar-Rully Indrawan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia

Sepenggal kata pembuka yang menunjukkan pentingnya eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM) dalam menopang perekonomian nasional. 

Pernyataan tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, pada tahun 2018 secara jumlah unit UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (64,2 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01% atau sekitar 5.550 unit. 

Sedangkan dari sisi penyerapan tenaga kerja, Usaha Mikro menyerap sekitar 107,3 juta tenaga kerja (89,04%), Usaha Kecil 5,8 juta (4,84%), dan Usaha Menengah 3,73 juta (3,13%) sementara Usaha Besar menyerap sekitar 3,6 juta jiwa. 

Artinya jika dijumlah secara keseluruhan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional. Sedangkan dari aspek pertumbuhan ekonomi nasional dapat dilihat kontribusi UMKM dalam PDB Nasional sebagaimana ilustrasi berikut: 

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM
Mengagumkan bukan? Sekalipun secara harfiah UMKM merujuk pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah tetapi nyatanya UMKM memiliki peran krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang diukur dengan indikator Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Tidak heran jika UMKM merupakan penyumbang terbesar dalam PDB Nasional.

Bagaimana konsep Pendapatan Domestik Bruto (PDB)? 

Menurut Prasetyo, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan atau diproduksi oleh seluruh warga pada suatu wilayah negara yang bersangkutan dalam periode tertentu. 

Definisi lain oleh McEachern, PDB artinya mengukur nilai pasar dari barang dan jasa akhir yang diproduksi oleh sumber daya yang berada dalam suatu negara selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. PDB juga dapat digunakan untuk mempelajari perekonomian dari waktu ke waktu atau untuk membandingkan beberapa perekonomian pada suatu saat. 

PDB sebagai indikator universal dalam menilai pertumbuhan ekonomi nasional semakin diakui ketika Bank Dunia mengelompokkan negara ke dalam kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang berdasarkan PDB masing-masing negara. Semakin tinggi PDB sebuah negara dapat dikatakan semakin bagus pula kinerja ekonomi di negara tersebut.

Lalu bagaimana dengan PDB di Indonesia?

Penghitungan PDB di Indonesia dilakukan dengan dua pendekatan, yakni sisi lapangan usaha (industri) dan penggunaan (permintaan akhir), baik untuk evaluasi periode tahunan maupun triwulanan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Di Indonesia, sektor yang menjadi kontributor besar adalah Konsumsi Rumah Tangga, Industri, dan UMKM. Kemudian berdasar data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa penyumbang terbesar PDB Nasional berasal dari UMKM. 

Dok. Laporan Kinerja Dekpok 2018
Dok. Laporan Kinerja Dekpok 2018
Bagaimana hubungan UMKM dengan peningkatan PDB Nasional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun