Mohon tunggu...
Novaldi Herman
Novaldi Herman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bingkai Pemaknaan Konservatif LPSK dan Adaptasi Komunikasi Digital

20 November 2018   17:47 Diperbarui: 20 November 2018   17:57 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah dilakukan penyamaan visi dan misi mengenai whistle blower dan justice collaborator ini. Adanya Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peraturan Bersama tersebut mengatur tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Maka terdapat empat hak dan perlindungan yang diatur dalam peraturan bersama ini. Pertama, perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga penanganan secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan.

 Untuk memudahkan memahaminya, kita bisa rujuk pada poster di bawah ini:

olahan gambar pribadi
olahan gambar pribadi
Refleksi 1 dekade, LPSK dalam Komunikasi Digital

10 tahun sudah lembaga profesional ini berjalan. Merupakan rentang waktu yang panjang bagi LPSK mengemban amanat, tugas dan wewenang dari Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Adalah hal sulit kiranya bila LPSK bekerja tanpa dukungan pihak lain.

LPSK, kendati merupakan sebuah liga yang mandiri, namun dalam mengemban tugasnya tak lepas dari peranan mitra yang ada. Sebut saja Komisi III DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Termasuk pula organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Bahkan, lembaga hukum dan peradilan lainnya adalah mitra yang niscaya dimiliki oleh LPSK. Lembaga-lembaga tersebutlah yang menjadi bagian tak terelakkan dalam supervisi LPSK perlindungan saksi dan korban.

Di sisi lain, di samping kemitraan pada lembaga-lembaga formal, LPSK juga sangat diharapkan memiliki keterbukaan pada publik. Angka 1.091 permohonan perlindungan dan 2.748 orang terlindung yang telah dicapai LPSK dalam 3 quartal di tahun ini menjadi sebuah pembuktian bahwa LPSK bukanlah lembaga yang sulit diakses. Kita punya hotline layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menghubungi 148 via saluran telepon.

Di samping itu, agaknya LPSK sadar bahwa semakin banyak kanal yang dapat dimanfaatkan demi keterhubungannya dengan publik. Penulis sendiri, tak jarang mengetahui perkembangan dan langkah-langkah dari kinerja LPSK melalui laman media Instagram @infolpsk. Menarik, sebab di sana kita seakan diajak mengenal secara dekat LPSK. Tak jarang, LPSK secara terbuka meminta kritik, saran, pendapat, bahkan menyajikan ruang diskusi perihal perlindungan saksi dan korban dalam berbagai kasus.

LPSK kini tengah berada dalam proses Seleksi Calon Pimpinan LPSK periode 2018-2023. Kita berharap calon-calon pimpinan, siapapun yang terpilih nanti hendaknya dapat memenuhi dan mempertahankan bentuk ideal lembaga ini. Mulai dari membangun public trust dan tidak enggan untuk meminta perlindungan pada lembaga ini. Pimpinan yang baru juga kita harapkan dapat menjaga dan makin mempererat kemitraan antar lembaga.

Di samping itu, perkembangan teknologi dan saluran komunikasi yang kian bervariasi diharapkan dapat dimanfaatkan demi menjaga keterhubungan antara LPSK dan publik secara luas.

Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun