Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Mediasi Perbankan sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan

3 Desember 2021   00:05 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:16 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu jalur non litigasi adalah mediasi. Pada perkembanganya, mediasi juga digunakan untuk menangani kasus perbankan yang biasa disebut mediasi perbankan. 

Mediasi perbankan merupakan wadah untuk melakukan mediasi antara nasabah dan bank dalam upaya menyelesaikan sengketa transaksi keuangan setelah melalui jalur penyelesaian pengaduan di bank tidak berhasil. 

Disamping itu, adanya mediasi perbankan bukan tidak mungkin menjadi opsi baru untuk menyelesaikan tindak pidana perbankan sebelum menginjak ranah hukum.

Pada dasarnya penyelesaian tindak pidana perbankan dimungkinkan tidak melalui jalur hukum pidana selama pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank Indonesia. 

Akan tetapi apabila masih belum terselesaikan juga, Bank Indonesia akan menganggap hal tersebut sebagai temuan dan dibawa ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan(DIMP) bentukan Bank Indonesia. Meskipun demikian, apabila telah menjadi temuan, dapat saja diselesaikan secara internal dalam artian berdasarkan kesepahaman antara Bank Indonesia dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terjadi kesepakatan untuk tidak memproses kasus ke jalur hukum.

Secara umum pengaturan mediasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sedangkan secara khusus terdapat pengaturan mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Pasal 1 angka 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menegaskan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara mediasi perbankan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dengan mediasi yang terapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Dalam PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang telah diubah dengan PBI Nomor 10/1/PBI/2008 disebutkan bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.

Keuntungan Mediasi Perbankan

Sementara itu ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan adanya mediasi perbankan yaitu, pertama, memperhatikan kepentingan korban sebagai pihak yang menderita kerugian dan berupaya untuk memulihkan kerugian tersebut. Kedua, penyelesaian cepat terwujud tanpa harus menggangu fungsi bank sebagai penggerak ekonomi. 

Ketiga, mediasi perbankan berasihat rahasi sehingga memperkecil kemungkinan tercemaranya nama baik bank dan nasabah akibat peristiwa hukum yang terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun