2. Tahap Mediasi
Proses mediasi dimulai dengan adanya kesepakatan para pihak unutk melakukan mediasi sebagai penyelesaian sengketa dengan menandatangai perjanjian mediasi. Dengan adanya perjanjian mediasi diharapkan para pihak harus patuh terhadap aturan mediasi perbankan. Proses mediasi perbankan relatif hanya membutuhkan waktu singkat yaitu paling lama 30 hari. Proses yang terjadi dalam mediasi perbankan sebagai berikut :
a. pendahuluan: menyambut kedatangan, batasan waktu, perkenalan, mediasi dan peran mediator/para pihak, tahapan mediasi,kode etik, aturan dasar/ tata tertib, pertanyaan yang diajukan
b. Presentasi para pihak: memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengar dan juga memberi kesempatan setiap pihak mendengarkan permasalahan dari pihak lainnya secara langsung. Kesamaan (common ground) diantara para pihak sebagai pendukung untuk melanjutkan proses negosiasi.
c. Mendefinisikan dan mengagendakan masalah: menentukan permasalahan penting, berdasarkan presentasi para pihak dalam kalimat tanya dan diurutkan prioritasnya
d. Negosiasi dan pengambilan keputusan: membutuhkan alokasi waktu cukup banyak untuk mendengarkan keinginan kedua belah pihak dan melakukan negosiasi
e. Pertemuan terpisah: menggali lebih jauh tentang permasalahan, mencari alternatif penyelesaian masalah, mengingatkan hal-hal yang telah dicapai dalam proses mediasi dan mempertimbangkan akibat bila tidak tercapai kesepakatan
f. Pengambilan keputusan akhir: para pihak dikumpulkan kembali guna mengadakan negosiasi akhir dan menyelesaikan beberapa hal dengan lebih rinci, memastikan bahwa seluruh permasalahan telah dibahas, para pihak dapat menerima hasil akhir.
Dengan demikian, mediasi perbankan dalam penyelesaian tindak pidana perbankan merupakan wujud dari Alternative Dispute Resolution(ADR) yang ditawarkan kepada nasabah dan pihak bank agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan win-win solution memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.