Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

2 Mei 2024   21:59 Diperbarui: 2 Mei 2024   22:00 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa kasus dibawah terkait perpajakan yang diungkapkan, yaitu:

a. kasus yang menyangkut kepala kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta VII (Bahasyim Assifie), yang mana telah terbukti dalam melakukan tindakan pidana yaitu pencucian uang dengan total harta sebesar yang di eksekusi Rp60.992.238.206 dan USD Rp681.147,37.

b. Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding (Gayus Halomoan Partahanan Tambunan), terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.570.952.000,-

c. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan (Tommy Hindratno), terbukti melakukan Tindakan korupsi sebesar Rp.280.000.000,-

d. Kasus menyangkut penyidik Pajak PNS yang ada pada Ditjen Pajak yaitu Pargono Riyadi yang telah terbukti dalam melakukan tindakan korupsi sebesar Rp25.000.000.

e. kasus pajak yang melibatkan penyidik PNS pada kanwil Ditjen Pajak di Jakarta Timur yaitu yang Bernama Mohammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang secara Bersama-sama dengan jumlah korupsi sebesar tiga ribu dollar Singapura.


f. kasus terupdate yang masih baru terjadi yaitu adalah yang menyangkut Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario yang telah melakukan kasus penganiayaan dan juga mantan anggota DJP eselon III yang dianggap memiliki kekayaan yang tidak wajar dengan total mencapai Rp56,1 miliar.

g. kemudian ada kasus atas nama Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan pada Ditjen Pajak yang telah didakwa atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan  dengan menerima gratifikasi sebesar Rp.40 millar

h dan yang terakhir adalah kasus atas Wawan Ridwan selaku mantan Tim Pemeriksa Pajak, yang telah menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dan suap sebesar Rp6,4 miliar yang dilakukan dengan  merekayasa nilai jumlah pajak.

Dengan adanya kasus-kasus diatas menandakan bahwa kebijakan yang telah dibuat dalam peraturan tidak sejalan dengan praktek sebenarnya atau banyaknya kebijakan dan peraturan dalam perpajakan tidak menjamin bahwa bagian pemeriksa pajak bersih dari tindakan korupsi atau suap.

Kesimpulan adalah bahwa kebanyakan kebijakan yang telah ditetapkan yang begitu terstruktur sebagai dasar dalam pemeriksaan yang mnegarahkan pemeriksa untuk bertindak sesuai dengan kebijakan yang dibuat, namun pada prakteknya kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tindakan pemeriksa dilapangan hal ini mengakibatkan banyak petugas pajak yang tersandung kasus baik pencucian uang, korupsi, gratifikasi, dan menerima suap sebagai kesepakatan akhir atas temuan pajak yang dilakukan untuk memperkaya diri hal ini sungguh tidak mencerminkan sikap sebagai pemeriksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun