Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

2 Mei 2024   21:59 Diperbarui: 2 Mei 2024   22:00 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena selain menemukan dana yang akan dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum dan Pembiayaan Pembangunan, juga dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan negara.

Pajak bersumber dari bisnis yang dilakukan baik bisnis local ataupun bisnis internasional, dengan self assestment dalam menghitung beban atau utang pajak sering menimbulkan yang namanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib, dengan tidak menghitung pajak sesuai keadaan yang sebenarnya sehingga hal ini berdampak atau berpengaruh terhadap jumlah penerimaan pajak negara yang lebih kecil, sehingga perlu Upaya untuk mencegah hal itu seperti melakukan pemeriksaan pajak baik rutin maupun khusus yang dilaksanakan oleh auditor pajak.

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2018 tentang kebijakan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak disebutkan pengertian proses bisnis pemeriksaan merupakan suatu rangkaian prosedur kegiatan pemeriksaan pajak, yang terdiri dari  tiga komponen utama yang saling menunjang satu sama lain dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan melalui pelaksanaan hal-hal sebagai berikut:

  • Penyusunan peta kepatuhan wajib pajak dan Daftar Sasaran Prioritas (DSP) diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi sehubungan dengan optimalisasi penerimaan pajak, dari kegiatan pengawasan serta pencairan surat ketetapan pajak (pemeriksaan dan penagihan) dalam tahun berjalan.
  • Peningkatan kualitas penentuan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan melalui pembentukan komite perencanaan pemeriksaan, yang tugasnya menentukan sektor, subsector, atau industry yang menjadi sasaran prioritas pemeriksaan khusus berdasarkan analisis resiko.
  • Kebijakan pemerintah instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan.
  • Direktur pemeriksaan dan penagihan bertanggungjawab atas penerbitan instruksi pemeriksaan.
  • kepala kanwil DJP bertanggungjawab atas penerbitan instruksi/ persetujuan penugasan
  • kepala KPP bertanggungjawab atas penerbitan persetujuan/ penugasan pemeriksaan
  • Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pemeriksaan
  • untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, diperlukan upaya pengendalian baik dalam bentuk bimbingan teknis, pemdampingan, pembahasan konsep temuan, review, per review, maupun quality assurance.
  • Alokasi dan pengelolaan SDM di bidang pemeriksaan, SDM di bidang pemeriksaan di bagi menjadi SDM manajerial pemeriksaan dan SDM pelaksana kegiatan pemerintah.
  • Percepatan Restitusi PPN

    Di era transparansi saat ini, untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan memberikan kemudahan dalam berusaha (Ease of doing business-EODB), serta alokasi sumber daya pemeriksa pajak yang lebih terarah, diperlukan percepatan restitusi PPN diantaranya melalui optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

7.    menggunakan sarana dan prasana dalam pemeriksaan

Untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan dalam pemeriksaan, maka pemeriksa pajak perlu untuk  menggunakan berbagai perangkat lunak yang dapat mendukung pemeriksaan dan penyimpanan database internal DJP dalam menunjang serta mendokumentasikan sebagian atau seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan seperti SIDJP, Appotal, Approweb.


Dirkursus

Dengan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk membentuk optimalisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sehingga pemeriksaan tersebut lebih terarah dan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang diharapkan untuk menemukan yang tidak melaporkan beban dan utang pajak  tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Kebijakan tersebut dalam mendukung pemeriksa untuk menentukan Langkah yang perlu diambil dan keputusan yang akan diputuskan dalam pemeriksaan

Namun dalam kenyataan prakteknya banyak pemeriksa yang melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, sehingga banyak pemeriksa yang melakukan kesalahan bahkan tindak pidana dengan melakukan korupsi atau menerima suap sebagai penyelesaiaan pajak perusahan, yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, hal ini menjadi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau merugikan negara. Dimana kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik atau dengan kesimpulan dengan banyaknya kebijakan yang telah ditetapkan tidak menjamin bahwa pemeriksa melakukan pekerjaannya dengan ketentuan kebijakan tersebut.

Ada beberapa kasus yang menyangkut dengan pemeriksa pajak, seperti yang disebutkan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary padangsidimpuan yang menuliskan permasalahan yang melanda Ditjen Pajak seperti dibawah ini:

Beberapa kasus dibawah terkait perpajakan yang diungkapkan, yaitu:

a. kasus yang menyangkut kepala kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta VII (Bahasyim Assifie), yang mana telah terbukti dalam melakukan tindakan pidana yaitu pencucian uang dengan total harta sebesar yang di eksekusi Rp60.992.238.206 dan USD Rp681.147,37.

b. Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding (Gayus Halomoan Partahanan Tambunan), terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.570.952.000,-

c. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan (Tommy Hindratno), terbukti melakukan Tindakan korupsi sebesar Rp.280.000.000,-

d. Kasus menyangkut penyidik Pajak PNS yang ada pada Ditjen Pajak yaitu Pargono Riyadi yang telah terbukti dalam melakukan tindakan korupsi sebesar Rp25.000.000.

e. kasus pajak yang melibatkan penyidik PNS pada kanwil Ditjen Pajak di Jakarta Timur yaitu yang Bernama Mohammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang secara Bersama-sama dengan jumlah korupsi sebesar tiga ribu dollar Singapura.

f. kasus terupdate yang masih baru terjadi yaitu adalah yang menyangkut Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario yang telah melakukan kasus penganiayaan dan juga mantan anggota DJP eselon III yang dianggap memiliki kekayaan yang tidak wajar dengan total mencapai Rp56,1 miliar.

g. kemudian ada kasus atas nama Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan pada Ditjen Pajak yang telah didakwa atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan  dengan menerima gratifikasi sebesar Rp.40 millar

h dan yang terakhir adalah kasus atas Wawan Ridwan selaku mantan Tim Pemeriksa Pajak, yang telah menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dan suap sebesar Rp6,4 miliar yang dilakukan dengan  merekayasa nilai jumlah pajak.

Dengan adanya kasus-kasus diatas menandakan bahwa kebijakan yang telah dibuat dalam peraturan tidak sejalan dengan praktek sebenarnya atau banyaknya kebijakan dan peraturan dalam perpajakan tidak menjamin bahwa bagian pemeriksa pajak bersih dari tindakan korupsi atau suap.

Kesimpulan adalah bahwa kebanyakan kebijakan yang telah ditetapkan yang begitu terstruktur sebagai dasar dalam pemeriksaan yang mnegarahkan pemeriksa untuk bertindak sesuai dengan kebijakan yang dibuat, namun pada prakteknya kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tindakan pemeriksa dilapangan hal ini mengakibatkan banyak petugas pajak yang tersandung kasus baik pencucian uang, korupsi, gratifikasi, dan menerima suap sebagai kesepakatan akhir atas temuan pajak yang dilakukan untuk memperkaya diri hal ini sungguh tidak mencerminkan sikap sebagai pemeriksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun