Penutup
Pelayanan publik yang berkualitas lahir dari sistem yang terukur, terkelola, dan inovatif. Pengukuran kepuasan memberikan arah, tata laksana dan monitoring menjamin konsistensi, sedangkan inovasi membuka peluang perubahan yang berkelanjutan. Sinergi ketiganya akan membawa birokrasi Indonesia menuju pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
---
Daftar Referensi:
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020--2024.
3. Dwiyanto, Agus. (2020). Manajemen Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
4. Sedarmayanti. (2019). Reformasi Birokrasi dan Good Governance. Bandung: Mandar Maju.
5. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 15 No. 1 (2022). "Inovasi dan Pengukuran Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Publik di Era Digital".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI